MUI Kota Bekasi : Perbuatan Transgender Dalam Islam Hukumnya Haram !

MUI189 Dilihat

MAJELIŠ Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dengan nomor C-216/DP-K.XI1.XV/IX/2024 tentang Penolakan Acara Rising The Queen di Kota Bekasi menegaskan bahwa; salah satu peran MUI adalah sebagai Khadimul Ummah, yang ikut bertanggung jawab atas maju mundurnya kehidupan berbangsa dan bernegara (Syirkah a/- Mas’uliyyah).

Untuk menjalankan peran tersebut MUI Kota Bekasi memandang perlu memberikan Himbauan terkait rencana acara Rising The Queen yang informasinya telah beredar akan dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024 M di Bekasi Junction Mall Kota Bekasi.

Berdasarkan hal tersebut MUI Kota Bekasi memberikan Himbauan sebagai berikut :

1. MUI Kota Bekasi MENYATAKAN PENOLAKAN TERHADAP ACARA RISING rHE QUEEN yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Bekasi, karena acara tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat. Acara semacam itu dapat mempromosikan gaya hidup yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam dan dapat merusak moral serta tatanan sosial.

2. Perbuatan Transgender atau WARIA dalam Islam dikenal dengan istilah mukhannats, hukumnya adalah haram. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Rasululloh melaknat kaum laki-laki yang menyerupai perempuan dan kaum perempuan yang menyerupai laki-laki.

3. Acara seperti ini mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia khususnya di Kota Bekasi selamanya. Karena negara kita berasaskan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sesuai sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, MUI Kota Bekasi menghimbau kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Bekasi dan pihak penyelenggara untuk membatalkan acara tersebut dan membubarkan organisasi, lembaga, komunitas dan apapun itu yang berkaitan dengan LGBTQ.

5. MUI Kota Bekasi mendorong masyarakat untuk lebih mengedepankan acara yang positif dan mendidik, serta menjaga akhlak dan nilal-nilai yang baik dalam masyarakat. ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berfikir kritis entang konten hiburan yang dikonsumsi dan dampaknya terhadap generasi muda,.

Surat tersebut ditandatangani Sekum MUI Kota Bekasi Buya Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua Umum MUI Kota Bekasi KH Mir’an Syamsuri tertanggal Bekasi, 24 September 2024. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *