KOMISI I DPRD Kabupaten Bekasi menyayangkan 16 bidang barang milik daerah Kabupaten Bekasi belum dikelola secara maksimal. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini, Selasa (30/1/2024).
“Semua barang milik daerah (BMD) itu ada di Kota Bekasi dan belum dikelola secara optimal karena belum menemukan solusi penyelesaian dengan baik. Saya juga masih belum yakin apakah atas hak kepemilikan BMD yang ada di Kota Bekasi lengkap dokumennya. Tentu dalam hal ini harus diselamatkan. Belum lagi BMD yang ada di Pasar Baru Kota Bekasi itu kan juga masih ada sengketa karena ada pihak lain yang melakukan penguasaan lahannya,” ujar Ani.
Menurut dia, Sumber Daya Manusia (SDM) yang membidangi aset perlu dipertanyakan dan fokus kerjanya apa saja yang sudah dilakukan. ”Saya sudah sering melakukan pembahasan, namun sampai saat ini juga belum ada update kinerja. Tentu hal ini harus menjadi perhatian supaya ASN itu harus bekerja dengan maksimal,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, menyampaikan dari 16 bidang BMD di Kota Bekasi baru tiga diantaranya yang terkelola atau dikerjasamakan dengan pihak swasta dan menjadi potensi pendapatan daerah.
Hudaya menyampaikan, tiga BMD yang dikerjasamakan antara lain, Rumah Makan Samedja, Bakso Lapangan Tembak Senayan di Jalan Ahmad Yani, dan Aula Dewi Sartika di Alun Alun Kota Bekasi. Namun, Hudaya belum bisa memberikan informasi secara jelas total nilai pendapatan dari tiga bidang BMD yang dikerjasamakan.
”Secara detail saya harus lihat dokumen ya. Kalau tidak salah RM Samedja untuk kerjasama 5 tahun sebesar Rp1,5 miliar dari hasil sewa, Bakso Lapangan Tembak Senayan Rp1,1 miliar. Begitu juga aula kalau tidak salah sekitar Rp1 miliaran,” jelasnya.
Terkait sejumlah bidang BMD yang belum terkelola dengan baik seperti yang ada di Pasar Baru Kota Bekasi dan Rumah Potong Hewan, serta dekat di wilayah Pemerintah Kota Bekasi sedang dilakukan proses pembahasan. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengajak kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk menghitung bagaimana nilai investasi dari aset yang ada di Kota Bekasi.
Apabila sudah ada hasilnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mensosialisasikan untuk dikerjasamakan yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah. (wit)