KAMIS (22/8/2024) digelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi untuk penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Bekasi tahun anggaran 2024 Oleh Pj Walikota Bekasi yang diwakili Sekda Junaedi.
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Bambang Sutopo dalam pemaparannya mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi mengusulkan perubahan APBD Kota Bekasi Tahun 2024 mencapai Rp 6,9 Triliun melalui Anggaran Perubahan KUA PPAS yang disepakati bersama TAPD Pemerintah Daerah.
Angka tersebut terbilang naik, dibandingkan pada APBD Kota Bekasi murni 2024 yang mencapai Rp 6,2 Triliun.
“Perubahan kebijakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bekasi pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp6,9 triliun, naik sebesar Rp703,3 miliar atau sebesar 11,37 persen. Jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp6,2 miliar yang bersumber dari peningkatan PAD,” ujar Bambang.
Selain APBD perubahan 2024, rapat paripurna tersebut juga
menggagaskan Pendapatan Asli Daerah yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp3,2 triliun mengalami penambahan sebesar Rp146 miliar atau 4,57 persen menjadi Rp3,3 yriliun.
Perubahan kebijakan Anggaran Belanja Daerah pada APBD Tahun 2024 yang semula direncanakan sebesar Rp 6,3 Triliun dan perubahan APBD Tahun 2024 mengalami penambahan sebesar Rp 1,09 Triliun atau 17,22 persen sehingga belanja menjadi Rp7,4 Triliun.
Sayangnya, rapat paripurna tidak dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Bekasi. Disebutkan yang tidak hadir ada 23 anggota dari 50 anggota DPRD Kota Bekasi. Sebagian besar yang tidak hadir adalah anggota dewan yang tidak terpilih untuk periode 2024-2029. (Dinda & Shiva, SMK BHM dan Tamhar)