Soal Putusan MK, KPU Kota Bekasi Ikuti Sikap KPU RI

Politik139 Dilihat

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa AS menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu di tingkat bawah, akan mengikuti kebijakan dari KPU RI berkaitan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) no 40 tahun 2024 maupun puutusan MK no 70 tahun 2024.

“Ya berkaitan keputusan MK, KPU Kota Bekasi sebagai lembaga penyelenggara pemilu di tingkat bawah akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan-kebijakan dari KPU RI dalam merespon dinamika berkaitan putusan MK no 40 tahun 2024 maupun putusan MK no 70 tahun 2024. Proses pilkada Kota Bekasi dilaksanakan sejak bulan januari sudah dilakukan tahapan persiapan dan sebentar lagi kita akan melaksanakan tahapan pelaksanaan, yang terdekat kita akan melakukan pendaftaran penerimaan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi,” ujar Ali, Kamis (22/8/2024).

Ali mengatakan bahwa pendaftaran dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Ia mengungkapkan situasi pilkada 2024 berjalan dengan baik dan kondusif berkat kedewasaan masyarakat Kota Bekasi.

“KPU Kota Bekasi akan melakukan tahapan pembuka pendaftaran itu pada tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus. Allhamdullilah Pilkada 2024 situasi kondisi berkaitan dengan keamanan, ketertiban di masyarakat situasinya berjalan dengan baik dan kondusif, tentu ini berkat kedewasaan sikap pollitik seluruh warga masyarakat juga kerja kolaborasi semua elemen yang ada di Kota Bekasi,” tegasnya

Ali berprinsip akan mengikuti kebijakan KPU RI. Ia juga menunggu aturan-aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI. Selain itu KPU Kota Bekasi tetap pada prinsipnya, menjalankan peraturan-perautan yang sudah ditetapkan KPU RI.

“Ya prinsipnya KPU Kota Bekasi akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan KPU RI berkaitan dengan perkembangan-perkembangan, kami menunggu aturan-aturan turunan yang dikeluarkan oleh KPU RI. Ya kalo KPU Kota Bekasi sebagai lembaga pelaksana prinsipnya akan menjalankan apa yang menjadi peraturan-peraturan yang sudah diputuskan dan ditetapkan oleh KPU RI,” punkasnya. ( Syauqi dan Aief / SMK Tamhar dan SMKN 4 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *