Fatwa MUI Tentang Salam Lintas Agama Haram, Banyak Pejabat Tetap Menggunakannya

PWI659 Dilihat

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) se-Jabodetabek mengadakan acara Implementasi Fatwa MUI Dalam Berbangsa dan Bernegara di Graha Hartika di Jl Kemakmuran Margajaya Kota Bekasi pada Selasa (19/11/2024). Acara ini dimulai pukul 13.00-17.00 WIB.

KH Muhammad Cholil Nafis selaku Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah PP MUI menyampaikan tentang tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan dakwah Islam di Indonesia, regulasi atau larangan terkait dakwah dan bagaimana pemerintah mengatur kebebasan dakwah di negara Indonesia.

Ia juga menyampaikan bagaimana pengaruh media sosial terhadap dakwah Islam, dan sejauh mana fatwa MUI mempengaruhi kebijakan dakwah di Indonesia. Ia menjelaskan dengan sangat rinci dan jelas.

“Tantangan itu bukan berarti hambatan, tantangan itu artinya suatu hal yang kita lalui menghadapi kasus global. Misal kasus LGBT, perkawinan. Tantangan yang pasti di dalam dakwah, tetapi tantangan itu dijadikan peluang. Di Indonesia negara yang bebas berbicara berserikat tapi kebebasannya harus bertanggung jawab, kebebasannya di batasi dengan kebebasan orang lain maka memang harus diatur terutama jangan sampai dakwah kita itu melukai keyakinan atau agama lain,” ujar KH Muhammad Cholil Nafis.

“Media sosial itu bagaikan pisau bermata dua tergantung pada penggunaannya bisa menjadi perantara memudahkan menyampaikan pesan. Jadi kalau tidak ada media mungkin tidak banyak suara saya di dengar orang,” lanjutnya.

Demikian juga dalam pengucapan salam lintas agama yang salah kaprah diucapkan pejabat Indonesia. “Fatwa MUI sudah mengatakan haram, kalau pejabatnya tetap mengatakan, ya tanggung jawab dia nantinya sama Allah. Kita cukup sampaikan Assalamualaikum atau salam nusantara Selamat Pagi, jangan ada tambahan lain lagi,” tegasnya. (Laras & Meylani SMK Negeri 65 Jakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *