MAKIN susul menyusul daftar polisi yang ‘bermain’ uang dan akhirnya diperiksa bahkan sampai pencopotan jabatannya dan juga dipecat. Satu yang tengah jadi pembicaraan hangat adalah sosok perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun. Dia diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi lebih dari Rp50 miliar.
Jabatan terakhirnya di Korps Bhayangkara adalah Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Pria yang akrab disapa AKBP Bambang Kayun ini terpaksa harus meninggalkan jabatannya setelah terjerat kasus korupsi.
AKBP Bambang Kayun Lahir di Grobogan, Jawa Tengah pada 30 Mei 1970 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993. Dia juga rekan seangkatan Irjen Pol Teddy Minahasa di Akpol yang tengah menjalani persidangan karena kasus narkoba.
Bambang Kayun pernah menjadi Kasat Serse Polresta Pontianak. Dia pun sempat menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok. Bahkan pernah menjabat Kasat I Dir Reskrim Polda Kalimantan Barat.
Bambang Kayun juga pernah menjabat sebagai Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri. Dia juga pernah menduduki posisi sebagai Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan. Terakhir, menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Namun, semua itu tak menjadikannya puas untuk menumpuk kekayaan hingga akhirnya semua aset yang dimiliki sebesar Rp12,7 miliar pun disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan.
“Nilai aset sekitar Rp12, 7 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Aset belasan miliar tersebut terdiri dari berbagai bentuk. Mulai dari obligasi, sejumlah uang di dalam deposito, rumah, hingga rekening bank atas nama Bambang Kayun dan orang kepercayaannya.
Ali Fikri mengungkapkan harapan agar permintaan KPK dipenuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan mendatang. “Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” jelas Ali Fikri.
Kini, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dugaan suap serta gratifikasi berikut Bambang Kayun dari Tim Jaksa KPK ke pengadilan karena semua berkas perkaranya sudah lengkap.
Bambang Kayun adalah tersangka dugaan suap kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp50 miliar yang diterimanya secara bertahap.
Dalam kasus itu, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan juga suap dan gratifikasi didapat Bambang Kayun dari pihak swasta bernama Emilya Said dan Herwansyah yang dikabarkan melarikan diri ke luar negeri. (“/zas)