AHAD, 25 Juni 2023. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Padangsidimpuan melalui Bidang Hukum, HAM dan Advokasi melaksanakan sosialisasi hukum tentang “Hak dan Kewajiban Pelapor dan Terlapor di Tingkat Kepolisian” di Kembar Koffe Kota Padangsidimpuan.
Dalam sambutannya, Azhari Hasibuan selaku Ketua PDPM Kota Padangsidimpuan mengatakan, acara sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang apa sebenarnya hak dan kewajiban pelapor dan terlapor di tingkat Kepolisian dalam perkara pidana.
“Saya yakin dengan adanya acara ini, kita semua akan menjadi lebih sadar dan mampu memahami tentang topik dimaksud.
Saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bidang Hukum, HAM dan Advokasi PDPM Kota Padangsidimpuan dan seluruh panitia yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan acara ini. Terima kasih juga kepada para pembicara yang telah bersedia berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dalam topik yang akan dibahas,” ujarnya.
RHa Hasibuan selaku Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi memaparkan tentang hak penasehat hukum sesuai KUHAP Pasal 69 bahwa penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang..
Dijelaskannya juga bahwa hak-hak tersangka berupa memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik/penyelidik, mendapat juru bahasa, mendapatkan bantuan hukum dari seorang/lebih penasehat hukum dan memilih sendiri penasehat hukumnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Padangsidimpuan, PC IMM Tapsel/Padangsidimpuan serta perwakilan dari beberapa Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhamamdiyah Tapsel-Psp.
“Sosialisasi hukum ini akan terus dilaksanakan Bidang Hukum, HAM dan Advokasi PDPM Kota Padangsidimpuan karena merupakan bagian dari program kerja kami,” tegas RHa Hasibuan. (zas)