Bawaslu Kota Bekasi Ogah Dievaluasi Pihak Dewan, Rapat pun Akhirnya Dibatalkan

Umum1741 Dilihat

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tidak menghadiri undangan rapat yang diminta oleh Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Kamis (13/7/2023). Alasannya, surat yang ditujukan salah alamat.

“Denger yah saya bacakan lagi bahwa berdasarkan nota dinas nomor sekian kami diminta untuk hadir karena untuk Evaluasi Kinerja Bawaslu Dalam Penegakan Aturan Pemilu. Lha, aneh kok DPRD Kota Bekasi mau mengevaluasi. Kami hanya bertanggung jawab terhadap Bawaslu Jawa Barat dan Pusat, bukan terhadap DPRD Kota Bekasi,” tegas Ali Mahyail, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi.

Makanya, setelah menerima surat tersebut, Ali langsung merapatkannya dengan seluruh anggota Bawaslu lainnya. “Dan putusan dari hasil pleno kami kemarin adalah untuk tidak menghadiri rapat. Saya yakinkan bahwa semua panwascam juga tidak ada yang hadir dan saya sudah beritahukan sama Ketua Bawaslu Kota Bekasi (Choirunnisa Marzoeki) untuk memberitahukannya pada Komisi 1 DPRD Kota Bekasi,” papar Ali.

Seperti diketahui, Kamis (13/7/2023) Komisi I DPRD Kota Bekasi mengundang rapat Bawaslu Kota Bekasi pada pukul 09.30 di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi. Dalam surat tertulis Perihal : Rapat Kerja Komisi I Mengenai Evaluasi Kinerja Bawaslu dalam Penegakan Aturan Pemilu Tahun 2024 di Kota Bekasi.

Namun, setelah ditunggu-tunggu rapat dibatalkan karena ketidakhadiran Bawaslu Kota Bekasi. “Kalau perihalnya begitu yah gak benerlah, kecuali mereka mengundang rapat untuk koordinasi atau rapat dengar pendapat (RDP),” tandas Ali.

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal menyayangkan sikap Bawaslu dan KPU Kota Bekasi yang mangkir dalam rapat evaluasi yang juga dihadiri para Camat dan Satpol PP soal penegakan pemilu 2024.

Dia menyebut, seharusnya perwakilan Bawaslu dan KPU hadir, karena ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya tertanggal 7 Juni 2023 soal tata tertib sosialisasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

“Kami kan meminta kejelasan soal aturan main penegakan pemilu 2024, ini kan belum masuk masa kampanye. Jadi seperti apa aturan mainnya untuk sosialisasi Bacaleg,” tegas Faisal yang berjanji akan menjadwalkan ulang rapat tersebut.

Namun, akhirnya Faisal mengakui bahwa ada miskomunikasi dengan Bawaslu, termasuk KPU. “Miskom saja bang, nanti kita agenda kan kembali,” ujar Faisal. (zas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *