Tanahnya diserobot oknum Polri, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin akan Bela Nenek Mina

Umum173 Dilihat

WAKIL Ketua DPRD Kota Bekasi, Anim Imamudin menegaskan akan mengawal tuntas kasus dugaan penyerobatan tanah milik warga bernama Mina atau akrab disapa Nenek Mina oleh salah seorang oknum mantan polisi.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat wajib hukumnya membela rakyatnya. Apalagi ketua umum partainya, PDI Perjuangan menugaskan kadernya untuk tertawa dan menangis bersama rakyat.

Menurutnya, Nenek Mina merupakan warga yang sudah selayaknya dibela hak-haknya sebagai seorang warga negara. “Jadi saya sangat prihatin melihat kondisi Nenek Mina, oleh karena itu saya akan bela hak-hak Nenek Mina atas tanah yang ia miliki,” kata Anim.

Bagi Anim sendiri, sudah jadi hal biasa bila warga di Jatisampurna khususnya warga Kranggan meminta bantuan atau pertolongan kepada pihak-pihak yang dituakan atau tokoh.

“Mulanya Nenek Mina meminta bantuan Ketua Adat Kasepuhan Kranggan, Bapak Kisan. Lalu diarahkanlah ke saya, karena biasanya untuk urusan pemerintahan dan lainnya itu diserahkan kepada saya,” terangnya.

Kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa tanah milik Nenek Mina yang diserobot kurang lebih luasnya 50 meter yang digunakan oleh terduga penyerobot sebagai jalan untuk bangunan ruko milik terduga penyerobot. Adapun lokasinya berada RW 07, Gang Masjid Ataqwa, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Anim mengatakan bahwa pihak Nenek Mina punya bukti-bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Mulai dari sertifikat, gambar ukur hingga foto udara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berbekal bukti tersebut, pihaknya akan mendampingi Nenek Mina untuk membuat laporan polisi seandainya ada hal-hal yang mengindikasikan adanya tindak pidana.

“Dari DPRD nanti saya dan rekan-rekan akan turun langsung ke lokasi. Kalau memang ditemukan ada indikasi pidana kami akan kawal untuk membuat laporan ke kepolisian,” pungkasnya.

Perjuangan Nenek Mina dalam mengambil haknya atas kepemilikan tanah tidaklah mudah. Dari mulai meminta bantuan kuasa hukum. Mendapat intimidasi dari terduga penyerobot lahan dalam bentuk pengerusakan plang tanda bukti kepemilikan lahan yang dipasang oleh kuasa hukum Nenek Mina di lokasi tanah yang diserobot.

“Saya minta tolong kepada penegak hukum agar ada penegakan hukum seadil-adilnya,” kata Nian, anak kandung Nenek Mina. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *