JAKARTA, KORANBEKASI.ID – Inilah orang nomor satu dalam urusan narkoba di Tanah Air. Namanya, Fredy Pratama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bareskrim Polri sendiri yang membongkar kasus tindak pidana narkoba sindikatnya Fredy Pratama. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, Fredy Pratama merupakan sindikat narkoba terbesar di Indonesia.
Gambar Fredy Pratama ditampilkan dalam konferensi pers yang dilakukan Bareskrim Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023). Tertulis bahwa status Fredy Pratama adalah DPO.
Fredy Pratama sendiri memiliki sejumlah nama samaran di perangkat komunikasinya. “Sekarang (Fredy Pratama) masih DPO ada di Thailand, yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya the secret, cassanova, air bag, dan mojopahit,” kata Wahyu, Selasa (12/9/2023).
Fredy Pratama mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand. Wilayah operasinya juga termasuk daerah Malaysia Timur. “Yang bersangkutan (Fredy Pratama) ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur. Dalam mengoperasikan sindikat narkoba ini yang saya sampaikan tadi adalah sebuah organisasi sindikat yang rapi terstruktur dan diatur sedemikian rupa oleh Fredy Pratama,” lanjut Wahyu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.”Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023. Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini pada 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, empat bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, narkoba yang ditampilkan adalah sisa dari 10,2 ton barang bukti yang telah dimusnahkan. Sedangkan uang yang ditampilkan adalah hasil dari tindak TPPU.
“Sabu sebanyak 10,2 ton, ini sebagian besar sudah dimusnahkan karena ini kasus sudah dari tahun 2020-2023, dan sekarang tersisa 120 kilogram yang belum dimusnahkan. Kemudian, ekstasi sebanyak 116.346 butir sudah dimusnahkan juga dengan uang tunai sebanyak Rp4,82 miliar. Saldo di rekening di 406 rekening yang diblokir senilai Rp28,7 miliar. Kemudian kendaraan sebanyak 13 unit dan bangunan ada empat unit,” tegas Wahyu. (*/zas)