Kegiatan Pengabdian Masyarakat Universitas Bhayangkara Jakarta Raya: Pencegahan Pernikahan Anak di Kelurahan Mustika Jaya Bekasi

Umum1705 Dilihat

UNIVERSITAS Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) mengadakan kegiatan pengabdian pada masyarakat di Kelurahan Mustika Jaya pada 3 Juli 2023. Kegiatan pengabdian pada masyarakat dibuka oleh Lurah Mustika Jaya.

Pada pembukaan oleh Lurah Mustika Jaya disampaikan bahwa pernikahan anak agar tidak terjadi. Indonesia masih ada praktik-praktik pernikahan anak. Apalagi pada masa pandemic Covid-19. Banyak anak-anak menikah di bawah ketentuan usia boleh menikah.

Rina Sovianti yang merupankan Dosen Komunikasi Ubhara menyampaikan bahwa pernikahan anak juga terjadi karena faktor budaya dan ekonomi. Untuk menghindari terjadinya pernikahan anak perlu diberikan pemahaman dan pendidikan bagi anak dan keluarga tentang konsekuensi dari pernikahan dini.

“Peran keluarga menjadi faktor kuat bagi terjadinya pernikahan dini, keluarga yang kurang memahami tentang pola asuh dan pola didik yang baik akan menyebabkan anak mengalami pernikahan dini, faktor kekerasan seksual seperti anak yang mengalami kekerasan dan hamil di luar nikah bila tidak ditangani secara profesional akan menjadi salah satu terjadinya pernikahan dini,” ujarnya.

Hal ini disampaikan pemateri kedua Novrian yang juga Dosen di Ubhara. “Selama dekade terakhir, diperkirakan 25 juta pernikahan anak telah berhasil dihindari melalui upaya yang efektif. Meskipun demikian, saat ini sekitar 650 juta perempuan dan anak perempuan menikah sebelum ulang tahun mereka yang ke-18. Jumlah terbesar ditemukan di negara-negara Asia Selatan, diikuti oleh Afrika Sub-Sahara (Badan Pusat Statistik, 2020),” jelas Novrian.

Tinjauan UNICEF menikahi seseorang sebelum usia 18 tahun tahun, atau anak di bawah umur, merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Pernikahan anak terjadi ketika dua orang yang belum cukup dewasa menikah. Banyak kasus terjadi pernikahan anak karena tekanan keluarga atau karena faktor ekonomi. Pernikahan anak dapat menyebabkan banyak kerugian bagi individu dan masyarakat.

“Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lebih dari 25.000 anak di bawah usia 18 tahun menikah di Indonesia pada tahun 2020. Faktor-faktor yang menjadi penyebab pernikahan anak antara lain tekanan keluarga dan kondisi ekonomi keluarga. Banyak orang tua yang memaksakan pernikahan anak karena tekanan adat,” papar Novrian.

Kondisi sosial budaya masyarakat Madura, sebagai contoh, tidak lepas dari budaya menikah atau terikat dengan anak-anak mereka ketika mereka masih kecil. Budaya ini bertujuan untuk melindungi kehormatan keluarga dari rasa malu dan malu jika lama kelamaan gagal menemukan jodohnya. Wanita akan menikah segera setelah melalui “menstruasi” pertamanya atau antara usia 12 hingga 15 tahun.

Kondisi ekonomi keluarga menjadi sebab yang dominan untuk melakukan pernikahan anak. Ketidakmampuan anak untuk mengakses pendidikan dan layanan kesehatan dapat menyebabkan mereka menikah pada usia dini demi mencari penghidupan.

Pernikahan anak meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi, menyebabkan anak putus sekolah, dan menyulitkan anak untuk mencapai kemajuan ekonomi. Pernikahan anak juga memperburuk masalah kekerasan dalam rumah tangga.

Berkaitan dengan hal tersebut, pengabdian pada masyarakat mengambil tempat di Kelurahan Mustika Jaya, Bekasi karena agar tidak terjadi pernikahan anak di wilayah tersebut. Kegiatan ini diikuti ibu-ibu kader dari PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), Ibu-ibu PKK, dan ibu-ibu dari masyarakat umum perwakilan RT/RW sehingga mempunyai akses di dalam menyebarkan informasi kepada ibu-ibu lainnya di Kelurahan Mustika Jaya. Jumlah peserta pengabdian pada masyarakat sekitar 100 orang.

Kegiatan tersebut menyoroti pencegahan pernikahan dini antara lain pendidikan seksual, pendidikan seksual di sekolah, pendidikan seksual di rumah, pentingnya kesetaraan gender, pemberdayaan Perempuan, dan kampanye sosial. (Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *