Penembakan di Kota Bekasi, Polisi Tahan 9 Tersangka dan 2 Lainnya DPO

Hukum Kriminal362 Dilihat

JAKARTA, KORANBEKASI.ID – Terkait penembakan GR di Perumahan Tytian Indah Kota Bekasi, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka yang melibatkan kelompok John Kei vs Nus Kei. Dengam demikian ada  11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ke- 11 tersangka tersebut merupakan bagian dari kelompok John Kei dan Nus Kei. Tapi Hengki  tak merinci siapa saja tersangka itu.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok terkait penembakan maut di Bekasi,” kata Hengki, Senin (6/11/2023).

Dan sembilan antaranya sudah ditahan dan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan awal mula penembakan di Bekasi di mana diawali ketika kelompok John Kei mendapatkan informasi bawa kelompok Nus Kei akan menyerang mereka.

Yudho mengatakan, saat itu kelompok Nus Kei yang berjumlah enam orang mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam. Karena pihak John Kei sudah mengetahui informasi penyerangan, mereka juga sudah mempersenjatai diri dengan persenjataannya.

“Korban turun sudah bawa parang. Sebelum mereka (kelompok Nus Kei) datang, kelompok John Kei sudah tahu bahwa mereka mau diserang. Mereka sudah siap batu parang, senjata api,” ujarnya.

Saat kelompok Nus Kei keluar dari mobilnya, kelompok Jhon Kei pun menembak ke arah mereka. Alhasil, korban GR pun tewas setelah tertembak di dahi kirinya.

Setelah itu, pihak Nus Kei membawa korban tertembak ke rumah sakit. Sementara  kelompok John Kei pun melarikan diri. Pihak Polda Metro masih terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami kasus ini. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *