Dani Ramdan Angkat 48 Pejabat Fungsional Pemkab Bekasi

Bekasi Kabupaten471 Dilihat

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan secara resmi mengangkat sekaligus melantik 48 orang Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di aula KH R Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Jum’at (29/12/2023).

Sebanyak 48 orang Pejabat Fungsional ini terdiri dari 36 guru, 1 perekam medis RSUD, 1 Analis Aparatur BPKSDM. Sedangkan 10 orang kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional, terdiri dari penyelenggara Arsiparis, dokter, fisioterapis, pamong belajar, Penilik Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), Penyuluh Pertanian dan Pranata Komputer.

Pelantikan ini berdasarkan pada SK Bupati Bekasi Nomor Kp.03.03/Kep.2900-BKPSDM/2023 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur, SK Bupati Nomor KP.03.01/
Kep.2899-BKPSDM/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis.

Selain itu, SK Bupati Bekasi Nomor KP.03.03/ Kep.2901-BKPSDM/2023 tentang Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional Guru, SK Bupati Bekasi Nomor KP.03.03/Kep.2901-BKPSDM/ 2023 dan SK Bupati Bekasi Nomor Kp.03.02/ Kep.2902-BKPSDM/2023 tentang Kenaikan Jabatan dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Wit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *