Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Minta Agar Urusan Perizinan Dipermudah

Bekasi Kabupaten698 Dilihat

PROSES pengurusan perizinan agar terus dipermudah. Pasalnya, sampai saat ini proses pengurusan perizinan masih mengalami kendala, terutama persyaratan yang rumit serta memakan waktu yang cukup lama.

“Ya kalau misalkan ada kendala seperti persyaratan perizinan yang dianggap mempersulit, itu harus dikaji lagi agar proses pengursan perizinan lebih mudah,” ujar Ketua KomisiI DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini pada Rabu (31/1/2024).

 

Anggota DPRD Fraksi PKS itu menilai jika persyaratan mengurus perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada dalam peraturannya. Namun, perlu dikaji kembali jika ada keluhan masyarakat atau pengusaha kalau syarat aturan tersebut menyulitkan.

Ani Rukimin tidak sepakat jika syarat membuat perizinan tersebut dihilangkan. Tetapi lebih kepada memudahkan dan bukan mempersulit para pengusaha atau pengembang.

“Karena masih banyak juga perumahan yang jalannya masih jelek perlu diperbaiki, dan itu kan masih tanggungjawab pengembang perumahan,” lanjutnya.

Dia menilai, pelayanan perizinan juga harus didukung dengan sumber SDM yang baik. Bagaimanapun, pembuatan proses perizinan harus didukung dengan pelayanan yang humanis sehingga masyarakat merasa ada kemudahan dalam proses pembuatan.

“Misal, saya punya dosen pembimbing, kalau ada bahan yang kurang atau salah itu dikasih tahu, koma dimana, titik itu harus jelas, rujukannya juga, jadi sangat jelas dan tidak lagi membuat orang bertanya-tanya,” urainya. (Wit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *