PERBINCANGAN hangat dan tiada henti di setiap detik akhir-akhir ini di tengah kehidupan masyarakat Indonesia adalah perhelatan debat para calon presiden (capres) dan menjadi share informasi yang menarik di berbagai media sosial, bagi yang memiliki HP atau Android bunyi ‘plung-plung’ menyajikan informasi tersebut selalu menemani aktivitas keseharian.
Debat Pertama capres yang digelar di halaman gedung KPU RI (Selasa, 12 Desember 2023) beberapa pekan silam yang ditanyangkan diberbagai stasiun televisi dengan mengangkat tema “Pemerintahan, Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga”.
Para pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang hadir dengan nomor urut 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), nomor urut 2 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka), dan nomor urut 3 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan dengan argumentasi dan tanggapan yang beragam. Tentunya dengan berbagi versi perspektif pemirsa ada yang pro dan kontra, sisi positif dan negatif, kelebihan dan kekurangan, Karena dari itu masyarakat sebagai pemirsa akan dengan cerdas sesuai daya nalarnya dapat dengan secara objektif menentukan arah hak suaranya. Beberapa catatan dapat ditarik intisari dari para debater yang akan disajikan berikut ini.
Hukum Piramida Terbalik (Tajam Ke Bawah)
Ketiga capres menyoroti ranah Hukum dengan mengamati isu-isu yang sedang berkembang dan telah terjadi. Capres #1 dengan jargon “Perubahan” menegaskan negara hukum menempatkan hukum sebagai rujukan utama untuk memastikan hadir rasa keadilan, memberikan kebermanfaatan dan kepastian kepada semua. Ini harus dipegang teguh oleh pemegang kekuasaan baik yang di puncak dan seluruh jajaran.
Dalam negara hukum kekuasaan diatur oleh hukum, dalam negara kekuasaan hukum diatur oleh penguasa. Dan kita tidak menginginkan untuk terjadi. Pada saat ini kalau Kita lihat hukum itu harusnya tegak dalam kenyataannya tidak berjalan dengan baik dan bengkok (tajam ke bawah tumpul ke atas). Kita mendorong perubahan mengembalikan hukum menjadi tegak kepada semuanya.
Sementara itu, Capres #2 mengemukakan bahwa Republik harus didasarkan atas hukum dan kedaulatan rakyat terhadap semua kelompok di masyarakat sebagai sesuatu yang sangat penting. Dalam Undang-Undang Dasar Kita mendirikan sebuah Republik itu harus didasarkan atas hukum kedaulatan rakyat. Untuk membela Kita mengerti masih banyak kekurangan tetapi kita harus bersyukur di tengah dunia yang penuh tantangan dan ketidakpastian dimana terjadi perang dimana-mana. Keinginan berbuat kebaikan demi rakyat. Kita butuh persatuan dan kesatuan, ketenangan kerukunan negara majemuk. Memberantas korupsi sampai keakar-akarnya.
Adapun Capres #3 memaparkan bahwa pemimpin memberikan keteladanan, mendengarkan aspirasi rakyat secara langsung. Pikiran seorang pemimpin satunya pikiran, perkataan dan perbuatan ini sesuatu yang sungguh penting. Membangun pemerintahan yang bersih dan akomodatif.
Penanganan Pelanggaran HAM Yang Tak Pernah Usai
Anies Baswedan memberikan pandangannya terkait Pelanggaran HAM. Menurutya Pelanggaran HAM terjadi karena tiadanya keadilan di negeri ini. Strategi dalam penanganannya adalah semua peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi yakni dilakukan tindakan penyelesaian hingga tuntas; mencegah terjadinya pengulangan dengan memastikan semua yang bekerja (semisal di Papua) memahami bahwa yang harus dihadirkan bukan tidak ada perasaan tetapi keadilan; dan melakukan dialog semua secara co-partisipatif.
Sorotan HAM menjadi debat yang paling menarik. Ketika Prabowo Subianto menjelaskan masalah Papua adalah rumit, karena terjadi sesuatu gerakan separatisme dan gerakan terorisme. Dalam kasus ini ada campur tangan asing dan kekuatan-kekuatan tertentu selalu ingin Indonesia disintegrasi dan pecah. Langkah strategi yang diambil yaitu, menegakkan hukum, memperkuat aparat-aparat; mempercepat pembangunan ekonomi; membawa kemajuan ekonomi sosial untuk rakyat Papua; dan menjamin penegakkan HAM.
Sementara itu Ganjar Pranowo dalam penanganan HAM menawarkan model dialog yang dikedepankan dalam mengatasi dan menyelesaikan masalah HAM dan konflik yang terjadi di Papua. Ganjar mengusulkan agar dibentuknya Peradilan HAM, hal ini dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di bumi Indonesia cepat direspon, diinvestigasi, diungkap, dan dituntaskan serta diadili para pelakunya. Agar tidak berlarut-larut dalam penanganannya.
Pemberantasan Korupsi yang Mandul
Perihal dalam Pemberantasan Korupsi, Anies Baswedan menjelaskan beberapa hal, Pertama, koruptor dijerakan dengan undang-undang perampasan asset disahkan dan hukumannya mengikuti pemiskinan. Kedua, Undang-Undang KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali. Ketiga, diberikan reward kepada mereka yang membantu melakukan pelaporan, penyelidikan, sehingga ketika melaporakan kita akan memiliki partisipasi masyarakat anti korupsi harus menjadi gerakan semesta yang melibatkan. Dan Keempat, standar etika untuk pimpinan KPK harus standar yang tinggi.
Sedangkan menurut Prabowo Subianto, korupsi adalah pengkhiantan terhadap bangsa, korupsi harus diberantas keakar-akarnya; perkuat KPK, Kepolisian, Kejaksaaan. Ombusman, semua badan-badan yang dapat membantu untuk mitigasi korupsi harus diperkuat, BPK, BPKP, Inspektorat setiap kementerian diperkuat.
Adapun Ganjar Pranowo mengemukakan bahwa penegakan hukum, kemiskinan, perampasan asset langsung dibawa ke Nusakambangan. Biarkan mereka berkembang dengan monokrasi yang baik, sehingga tidak terjadi jual beli jabatan, dan Jangan biarkan mereka setor pada pemimpinnnya. Edukasi mesti ditunjukkan dengan keteladanan pemimpinnya.
Demokrasi yang Melabrak Undang-Undang
Dalam hal demokrasi, menurut Capres #1 ketika berbicara demokrasi minimal ada 3 yakni, adanya kebebasan berbicara; adanya oposisi yang bebas untuk mengkritik dan menjadi penyeimbang pemerintah; dan adanya proses Pemilu, Pilpres yang netral, transparan, jujur dan adil.
Lebih lanjut Capres #1 menjelaskan bahwa negara harus memberikan hak kepada warganya untuk berbicara sehingga ada ruang kebebasan keberadaan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya. Jadi Kita harus sadar negara bukan mengatur pikiran, negara bukan mengatur perasaan, negara semestinya mengatur tindakan. Dan bila melanggar maka itu dilakukan tindakan penegakan hukum lalu ketika sampai kepada usaha untuk menjangkau semua pasti komunikasi dilakukan tapi selalu saja ada ada peristiwa pelanggaran, ada peristiwa kekerasan. Karena itu kami merencanakan membuat sebuah program untuk pelayanan pengacara gratis jadi ini adalah online pelayanan gratis.
Capres #2 juga menyoroti bahwa Demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik, adanya pemerintah yang berkuasa, dan oposisi sebagai penyeimbangnya. Lain halnya yang dipaparkan Capres #3, menegaskan tidak ada demokrasi tanpa partai politik suka tidak suka, mau tidak mau. Fungsi parpol adalah agregasi sumber penyiapan kader, pendidikan politik. Penguatan anggaran dan partisipasi masyarakat musti dilakukan saat itu tidak telalu banyak yang setuju. Maka soal oposisi tidak oposisi soal kepentingan, kapan kita bertemu, kapan kita tidak bertemu dan kita akan bersikap pada posisi masing-masing, yang penting pendidikan politik kepada masyarakat itu yang menjadi pekerjaan rumah partai politik.
Prioritaskan Layanan Publik pada Kelompok Rentan
Dalam hal Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga, Anies Baswedan memprioritaskan pada pelayanan kelompok yang rentan, yaitu: penyandang disabilitas, perempuan terutama ibu hamil, dan anak-anak dan manusia lanjut usia.
Senada dengan yang disampaikan Anies Baswedan juga disampaikan Prabowo Subianto mengajak masyarakat berpartisipasi sejak awal adalah menghadirkan kelompok perempuan penyandang disabilitas, anak-anak, kelompok rentan yang lain termasuk orangtua. Masih menurut Prabowo Subianto, kelompok-kelompok rentan itu juga termasuk para petani dan nelayan dan khususnya di Jawa Tengah petani-petani sangat sulit, mereka mengeluh dengan keadaan pupuk yang tidak mudah didapatkan, jadi sebetulnya pupuk itu pengadaannya disederhanakan.
Ganjar Pranowo juga mengatakan hal senada, Ia menghendaki adanya rasa kesetaraan dalam perencanaan pembangunan sehingga tidak ada lagi protes pada soal itu; dari sisi aparaturnya mesti ada kontrol publik sebagai satu ruang komplain publik yang pemerintahan tidak boleh apriori, pemerintah harus menerima seluruh kritikan. Inilah yang akan kita angkat menjadi government sehingga ketika itu tidak berjalan pemerintah tertinggilah yang harus kemudian mengambil hal itu sehingga pelayanan akan bisa jauh lebih baik sehingga kelompok-kelompok ini harus mendapatkan afirmasi.
Simpulan dari perhelatan Debat Pertama Capres diserahkan kepada masyarakat sebagai permirsa yang dengan seksama menyaksikan. Masyarakat tentunya sudah tidak dapat lagi menjadi objek pembodohan, kecurangan, serangan fajar dari janji-janji yang telah disampaikan. Saat ini masyarakat Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma, bahwa argumentasi dari orasi-orasi yang terstuktur dan gagasan hebat tidak menghipnotis hak suara di Pemilu 2024.
Akhir dari catatan ini, Penulis menyampaikan bahwa pemilu seyoganya menjadi momentum warga negara untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan bagi sebuah negara, merupakan hak warga negara dalam menentukan hak suaranya. Mudah-mudahan Pemilu 2024 membawa perubahan, semangat, integrtias untuk membawa Republik ini kearah yang lebih baik.
Siapapun pilihannya, pemimpinnya, utamakan keteladanan sesuai janji-janji yang telah menggema di ruang perdebatan. Membangun Indonesia dengan mengedepankan hukum sebagai dasar pijakan, bukan mengedepankan kepentingan (titipan, pesanan, pemilik modal) sesaat. Partisipatif rakyat dalam menyusun produk hukum merupakan hak warga negara dalam mengekspresikan dan mengeluarkan kebebasan berpendapat sebagaimana yang telah diamanatkan atau dilindungi UUD 1945. Pembangunan yang melibatkan keberpihakan kepada rakyat. (Yoni Haris Setiawan, Mahasiswa Prodi Ekonomi Pembangunan IBM Bekasi)