KITA berharap bahwa Bawaslu Kota Bekasi akan mampu menegakkan aturan untuk menjaga pemilu ini menjadi pemilu yang berkualitas dan berintegritas sehingga hasil dari proses pemilu nantinya dapat menjadi sebuah keputusan rakyat yang memenuhi koridor hukum. Dan kita berharap jangan sampai ada pihak-pihak tertentu apalagi pejabat negara yang menodai pesta demokrasi ini dengan cara-cara yang tidak bermoral dan cara-cara melanggar aturan perundang-undangan pemilu lainnya.
Kami mendukung Bawaslu dalam penegakan hukum terhadap kasus yang teridikasi dilakukan oleh PJ Walikota dan 10 orang camat lainnya beberapa hari lalu yang terindikasi bertindak tidak netral yang melanggar hukun dalam proses pemilu di Kota Bekasi. Ini harus dilakukan proses secara hukum. Pemilu ini adalah sebuah proses kegiatan demokrasi yang mempunyai aturan yang melarang ASN (Aparatur Sipil Negara) memihak terhadap capres atau calon anggota DPR tertentu.
Sebagai aparat yang digaji negara, pemerintah tidak boleh berpolitik praktis. Kalau mau berpolitik berhenti dari ASN, tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil yang merupakan abdi negara dan abdi masyarakat, mereka bukanlah abdi partai politik.
Tidak saja berlaku terhadap ASN yang harus menjaga netralitasnya dan aparat terkait di struktur pemerintahan yang paling bawah pun seperti RT dan RW juga harus menjaga netralitasnya. Kami menyayangkan ada forum-forum RW yang mendeklarasikan dukungan terhadap caleg partai tertentu dan kami menyayangkan juga ada yang melarang para caleg untuk memasang atribut kampanye di daerah tertentu dan hanya atribut partai-partai tertentu yang dibolehkan.
Kami berharap bahwa Bawaslu Kota Bekasi dengan segala kewenangan yang ada padanya untuk memainkan peran aktifnya dalam menegakkan aturan pemilu sehingga apa yang kita harapkan pemilu yang berkualitas dan pemilu yang berintegritas itu akan menjadi kenyataan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka ASN tersebut dapat dikenakan sanksi hukum, baik sanksi disiplin, pidana kurungan dan denda sebagaimana Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah). (Jon Edy S.Kom MM, Sekretaris DPD Partai Ummat Kota Bekasi)