TIDAK hanya anak remaja berusia 15 tahun yang menjadi korban muncikari A alias Oma (52) di Kota Bekasi. Justru korbannya sudah delapan orang yang dijual untuk open BO melalui aplikasi MiChat.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, ada kurang lebih delapan korban lainnya yang berada di lokasi. Dua masih anak-anak dan enam lainnya sudah dewasa,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Kota Bekasi, Senin (15/1/2024).
Dijelaskannya, tersangka Oma sudah menjalankan bisnis lendir itu selama satu tahun. Selama itu dia telah meraup keuntungan Rp36 juta. Uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan tersangka D (17) yang berperan sebagai perekrut sudah bekerja selama tiga bulan. Selama itu, dia sudah mendapatkan 128 laki-laki pelanggan open BO.
“Tersangka D mencari pelanggan menggunakan aplikasi MiChat yang mana hasil pemeriksaannya selama lebih kurang tiga bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu yang berhasil dicari, dalam hal ini pelanggan yang mau menggunakan jasanya. D awalnya memperkenalkan korban kepada Oma dengan iming-iming akan mengajaknya liburan ke Bali,” jelasnya.
Korban kemudian diajak ke salon sekaligus rumah Oma. Kepada korban, tersangka D mengaku akan mengajaknya berlibur ke Bali.
“Dan kemudian dari perkenalan tersebut kemudian diajak korban ke satu tempat, awalnya korban diajak berlibur ke Bali, tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma,” katanya.
Selain menjadi muncikari, tersangka Oma juga menampung para korbannya di kos-kosan nomor 28 di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Untuk tersangka A alias Oma dia menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry. Korban di kos 28,” lanjutnya.
Indekos itu disewa Oma Rp1 juta per bulannya. Firdaus menyebut pemilik indekos tak mengetahui kegiatan prostitusi yang dilakukan muncikari Oma.
“Jadi kos 28 ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan. Yang mana pemiliknya ini mengakui tidak tahu-menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka A alias Oma ini. Iya (prostitusi) dilakukan di situ, dilakukan tempat eksploitasinya di situ,” tegasnya. (zas)