BERTEPATAN dengan diselenggarakannya acara kegiatan seminar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bekasi Utara, Sumpono Brama selaku Camat Bekasi Utara mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kota Bekasi memberi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10%.
Ketentuan ini berlaku mulai 8 Juli hingga 18 Agustus 2024. Ia mengatakan bukan hanya keringanan tentang PBB saja melainkan semua jenis pajak. Namun yang sangat ditekankan adalah PBB. Keringanan pajak ini hanya berlaku pada tahun 2024, pada ta?19 agustus- 30 Desember keringanan berkurang menjadi 5%.
“Pada tanggal 8 juli kemarin Pemerintah Kota Bekasi memberikan keringanan pajak, sebenarnya bukan hanya pajak bumi dan bangunan, tetapi semua jenis pajak. Dalam hal ini saya menggarisbawahi Bumi dan Bangunan. Pemerintah memberikan keringanan potongan pembayaran pajak, diskon 10% dari tanggal 8 juli kemarin, sampai 18 agustus nanti, hanya tahun 2024. Nanti setelah tanggal 19 agustus sampai 30 september diskonnya akan berkurang menjadi 5%,” ujarnya.
Selain memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan. Sumpono juga menyampaikan informasi lainnya, bahwa Pemerintah Kota Bekasi memberikan penghapusan denda atas keterlambatan sementara sebesar 48% dari pajak pokok.
Denda administrasi dari 8 juli sampai 30 September dihapuskan sementara. Masyarakat yang terlambat membayar PBB tahun 2020, 2019, maupun 2017 cukup membayar pajak pokok saja.
“Pemerintah Kota Bekasi memberikan penghapusan denda atas keterlambatan sementara yang maksimal besarannya sekitar 48% dari pajak pokoknya. Masyarakat yang terlambat membayar PBB tahun 2020, 2019, atau 2017, ada denda administrasinya itu dari tanggal 8 Juli sampai dengan 30 September itu dihapuskan sementara , cukup membayar pajak pokoknya saja,” lanjutnya. (Novia Riffa Afifah, Amanda).