JAKARTA, KORANBEKASI.ID – Saling pecat memecat terus bergulir di organisasi tertua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Kali ini, yang dipecat adalah Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028, Zulmansyah Sekedang.
Pemecatan itu bersamaan dengan adanya aksi demo massa mengatasnamakan Aliansi Wartawan Indonesia pada Selasa (23/7/2024). Pemecatan ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat pada Selasa (23/7/2024) siang.
Peserta pengurus rapat pleno itu juga setuju dan menerima dengan suara bulat sekaligus mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang. Selanjutnya, rapat pleno mengesahkan Irmanto sebagai Plt Ketua Bidang Organisasi yang baru.
“Rapat pleno hari Selasa 23 Juli 2024 telah mengesahkan lima mata acara rapat termasuk pemberhentian saudara Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat memimpin Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.
Sekitar pukul 10.45, setelah jumlah peserta mencapai kuorum atau mencapai 24 orang (hadir fisik 14 dan daring 10 orang), dengan demikian lebih dari 2/3 dari jumlah Pengurus Harian PWI Pusat sepakat dengan pemecatan Zulmansyah Sekedang.
Dalam rapat pleno terungkap adanya pelanggaran peraturan dasar (PD) peraturan rumah tangga (PRT) yang dilakukan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi.
Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditandatangani ketua bidang organisasi tersebut. Penerbitan surat tersebut sebagai tindakan insubordinasi karena tidak berkoordinasi dengan Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat.
Surat perihal undangan rapat pleno pengurus pusat yang ditandatangani Zulmansyah Sakedang tersebut melanggar PD PRT dan tidak sah.
Rapat pleno juga membahas Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch Bangun. Kemudian, Surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pemberian Sanksi dan Pemberhatian.
Peserta rapat sepakat bahwa surat Dewan Kehormatan tersebut melanggar peraturan dasar (PD) peraturan rumah tangga (PRT) dan melampaui kewenangannya.
“Terbitnya surat itu melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,” tandas Hendry Ch Bangun. (zas)