Surat perihal undangan rapat pleno pengurus pusat yang ditandatangani Zulmansyah Sakedang tersebut melanggar PD PRT dan tidak sah.
Rapat pleno juga membahas Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch Bangun. Kemudian, Surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pemberian Sanksi dan Pemberhatian.
Peserta rapat sepakat bahwa surat Dewan Kehormatan tersebut melanggar peraturan dasar (PD) peraturan rumah tangga (PRT) dan melampaui kewenangannya.
“Terbitnya surat itu melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,” tandas Hendry Ch Bangun. (zas)