BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Basaslu) Kota Bekasi Divisi Pencegahan Ormas dan Humas Choirunisa Marzoeki menyampaikan larangan-larangan kampanye yang harus diterapkan dalam kampanye mendatang.
Hal itu disampaikannya Jumat (20/9/2024). “Ukuran Pilkada yang berkualitas yaitu aktor-aktor yang berperan dalam kampanye seperti Pemilu, Bawaslu, KPU dan tingkatan kebawahnya. Mereka diharuskan untuk bekerja profesional dan sesuai dengan aturan serta tugas dan kewajibannya. Dikarenakan saat itu sangat dibutuhkannya keamanan yang ketat,” ujarnya.
Ada juga pasangan calon yang diharuskan menaati aturan dan larangan-larangan yang terdapat di kampanye. “Pasangan calon dilarang untuk melakukan kecurangan, seperti menyampaikan visi misi yang meyakinkan kepada pemilih dengan program-programnya tanpa melakukan transaksi gelap, kekerasan, intimidasi dan tidak memberikan janji materi,” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan beberapa hal yang dilarang. Hal itu seperti ASN, TNI dan Polri yang terlibat dalam ASN. Jika pasangan calon berkampanye, pengawas diharuskan stand by untuk melakukan pengawasan. Perihal yang disampaikan juga berupa visi misi dan program-programnya yang dikampanyekan serta dialod dengan masyarakat.
“Sampai sekarang belum ada laporan yang ditemukan dikarenakan pasangan calon belum ditetapkan. Bertemu dengan masyarakat juga belum ditentukan dan itu tidak bisa disebut kampanye. Apabila adanya black campaign seperti hoax, sara dan rasis pasti aka nada laporan karena bisa memecah belah. Masyakarat juga bisa melaporkan jika adanya black campaign,” tegasnya. (Salsa SMK Tamhar dan Eltifa, SMK BHM)