KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan bahwa surat pengunduran diri masing-masing calon walikota dan wakilnya dari DPRD Kota Bekasi, DPRD Jawa Barat, dan DPR RI sudah diberikan ke KPU kota Bekasi. Karenanya, jika mereka nantinya terpilih, mereka harus melepaskan jabatan sebelum menjadi kandidat walikota dan wakil walikota Bekasi.
“Ya sudah ada semua surat- suratnya dari ketiga bakal pasangan calon,” ujar Ali Syaifa, Jumat (20/9/2024).
Ali Syaifa juga menambahkan bahwa apabila mereka tidak terpilih menjadi walikota dan wakil walikota Bekasi, mereka tidak bisa kembali ke jabatan sebelumnya dan terpaksa mundur dari jabatan mereka. Saat dimintai data dari surat tersebut Ali Syaifa menolak dikarenakan itu adalah data pribadi.
“Kalau tidak terpilih menjadi walikota dan wakil walikota Bekasi ya ga bisa kembali ke jabatan sebelumnya, kalau untuk suratnya saya tidak bisa kasih karena data pribadi ya,” lanjutnya. (Lucky Firmansyah, SMK Taman Harapan)