ANGGOTA DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul mendesak Pj Walikota mengambil tindakan tegas terhada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah viral terkait dugaan intoleransi.
“Kota Bekasi diramaikan dengan kejadian yang mencoreng nama baik kota ini. Dimana Kota Bekasi sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan kota toleran nomor dua di Indonesia. Tapi sekarang dirusak oleh oknum ASN yang viral karena melakukan dugaan intoleransi. Dan sebagai pembina kepegawaian, Pj Walikota harus bisa mengambil tindakan tegas. Kalau perlu dilakukan pemecatan karena sudah merusak toleransi di Kota Bekasi,” kata Samuel, Minggu (22/9/2024)
Samuel menambahkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Bab 1 Pasal 3 disebutkan berdoa di rumah tidak perlu izin (yang perlu izin itu mendirikan gereja) dan tidak ada siapapun yang berhak menolak karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang-undang.
“Saya sudah mendatangi kediaman Pak Johnny (71) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN tersebut. Dan mereka hanya melakukan kegiatan doa di jam 10 – 12 siang. Dan saya sudah pastikan tidak ada upaya untuk membangun atau mendirikan gereja di rumah tersebut,” kata Samuel yang merupakan kader Taruna Merah Putih dan salah satu pimpinan Ormas di Kota Bekasi.
Dan menurut Samuel, oknum ASN tersebut diduga telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 (1).
“Dalam Pasal 351 (1) dalam KUHP dikatakan, setiap orang yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan ibadah, upacara keagamaan, atau pertemuan keagamaan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara,” pungkas Samuel. (Jim)