PEMBANGUNAN gedung vertikal baik hunian maupun komersial di kota Bekasi kian pesat menunjukkan tingkat investasi terus meningkat. Tentunya para pelaku usaha, pemilik gedung harus mematuhi regulasi khususnya Sertifikasi Laik Fungsi (SLF ). Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan akses.
Jelas payung hukumnya yakni Permen PUPR no.27/PRT/M/2018 tentang bangunan gedung, Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda. Juga sudah diatur di Perwal No.44.A Tahun 2019 tentang Perubahan Perwal No.61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Aji Ali Sabana, Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi menegaskan sangat penting kepatuhan akan regulasi sejumlah perijinan dari Pemerintah Kota Bekasi, baik pra proyek dibangun maupun pasca proyek tersebut jadi. Sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat secara umum baik untuk hunian maupun komersial termasuk gedung pemerintah.
Seperti SLF, dimana Sertifikat Laik Fungsi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan bangunan laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatannya.
Sangat disayangkan ternyata dengan banyak bangunan vertikal juga pabrik tidak dibarengi dengan kepatuhan akan regulasi tersebut.
Akhir-akhir tahun 2024 terjadi musibah kebakaran pabrik lainnya memakan korban jiwa dan terbukti indikasi pabrik belum melengkapi SLF. Hal ini harus jadi perhatian pemerintah daerah.
Untuk itu ia mendesak pemerintah dalam hal ini Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk melakukan langkah – langah strategis terkait rendahnya pengurusan SLF.
“Sehingga gedung, perkantoran, hotel, apartemen juga rumah hunian pribadi di Kota Bekasi ada jaminan akan keamanan, kenyaman dan kepastian hukum,” jelas Aji Ali Sabana yang juga Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi ini.
Disamping itu juga nilai investasi bisnis dari bangunan, misalnya masyarakat membeli apartemen atau sejenisnya yang sudah memiliki SLF, dengan harapan gedung tersebut bertambah nilai investasi. (zas)