BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kota Bekasi mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, serta partai politik, khususnya partai pengusung. Pada Senin (25/11/2024) imbauan tersebut berisi larangan terkait aktivitas politik selama masa tenang. Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu meminta paslon dan partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
Selain itu, seluruh kegiatan kampanye, termasuk yang mengandung ajakan di berbagai media seperti media sosial, media cetak, media massa, dan televisi, dilarang dilakukan selama masa tenang. Penertiban mulai dilakukan sejak 24 November 2024 tepat pukul 00.00 WIB saat dimulainya masa tenang.
“Hal yang tentu kita menghimbau untuk seluruh paslon maupun partai politik untuk menurunkan menertibkan APK- nya secara mandiri, lalu juga dilarang untuk melakukan kegiatan aktivitas politik kampanye, iklan, media sosial, media cetak, media masa, televisi juga tidak diperbolehkan, lalu juga pemasangan, dan penyebaran bahan APK,” ujar Vidya Nurul Fathia, Ketua Bawaslu Kota Bekasi.
Vidya mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli pengawasan di tingkat kota maupun kecamatan. Pengawasan ini dilakukan secara intensif di 12 kecamatan di Kota Bekasi untuk memastikan aturan selama masa tenang dipatuhi oleh semua pihak. Ia menegaskan bahwa patroli ini juga bertujuan mencegah potensi pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi.
“Tentunya kita melakukan pengawasan, itu juga bukan hanya Bawaslu Bekasi tapi juga pengawas kami di tingkat kecamatan, di 12 kecamatan melakukan juga patroli pengawasan seperti itu,” ujarnya
Dengan langkah ini, Bawaslu Kota Bekasi berharap masa tenang dapat berjalan tertib. Sehingga menciptakan suasana nyaman menjelang hari pemungutan suara. Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan masa tenang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Maya, SMKN 4 Bekasi & Salas, SKMN 65 Jakarta)