Nasehat Pilgub/Pilkada : Stop Golput, Ayo Pilih Sesuai Hati Nurani…

Umum158 Dilihat

Oleh Ustadz Abu Fayadh

TINGGAL satu hari lagi pilgub maupun pilkada pada Rabu, 27 November 2024. Ancaman bagi para pemilih yang memilih pemimpin semata-mata alasan duniawi; sembakonya, proyeknya, dijanjikan jabatan, dll.

Dari Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu: Rasululloh ﷺ  bersabda:

ثَلَاثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَومَ القِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: رَجُلٌ علَى فَضْلِ مَاءٍ بالطَّرِيقِ يَمْنَعُ منه ابْنَ السَّبِيلِ،
وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لا يُبَايِعُهُ إِلَّا لِدُنْيَاهُ، إنْ أَعْطَاهُ ما يُرِيدُ وَفَى له وإلَّا لَمْ يَفِ له، وَرَجُلٌ يُبَايِعُ رَجُلًا بِسِلْعَةٍ بَعْدَ العَصْرِ، فَحَلَفَ باللَّهِ لقَدْ أُعْطِيَ بِهَا كَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ، فأخَذَهَا، وَلَمْ يُعْطَ بِهَا.

“Ada tiga jenis manusia yang Allah tidak mau bicara kepada mereka (diacuhkan tidak dipedulikan oleh Allah) pada hari kiamat, dan Allah tidak mensucikan mereka (dari dosa mereka) serta bagi mereka azab yang pedih: (salah satunya)…

Seseorang yang memilih pemimpin namun ia tidak memilihnya kecuali karena (imbalan) dunianya (harta/ jabatan), jika ia diberi apa yang ia inginkan barulah ia mendukung pemimpin tersebut, namun jika tidak diberi, ia tidak mendukungnya…”.

(HR. Bukhari no. 7212 dan Muslim no. 108 Sanadnya Shohih).

Maka, pilihlah karena gagasannya, programnya, visi dan misinya.

Memilih pemimpin yang tidak paham Kitabulloh dan Sunnah/Hadist, padahal ia tahu ada calon yang lebih paham dibanding yang dia pilih.

Dari Ibnu Abbas Radhiallohu ‘Anhuma bahwa Rasululloh ﷺ  bersabda:

«مَنِ اسْتَعْمَلَ عَامِلاً مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ وَأَعْلَمُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَجَمِيع
الْمُسْلِمِينَ»

” Barang siapa yang memilih seseorang untuk mengurus urusan kaum muslimin padahal dia tahu ada orang lain yang lebih pantas darinya, lebih paham Kitabulloh dan Sunnah Rasulnya, maka dia telah mengkhianati Alloh, Rasul, dan semua Kaum Muslimin.

(HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 20861,  Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 7023, katanya Sanadnya: shahih)

Tolak semua money politic (Risywah/Suap-Menyuap)

Karena Rasululloh ﷺ bersabda: “Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum”. (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Dalam Hukum pidana, menerima suap merupakan tindak pidana korupsi. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada penerima suap adalah:
Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (Pasal 3 UU 3/1980)

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor). Maka dalam Pilgub ataupun pilkada dimanapun berada serangan fajar atau apalah istilahnya itu kudu diberantas dan tolak setiap bentuk risywah (suap-menyuap). Wallohu’ alam.

Jika semua calon yang ada bukanlah orang yang pakar tentang Al Qur’an dan As Sunnah, maka pilihlah yang paling mendekati.

Wallohul Musta’an wa ‘Alaihit Tuklan, Barokallohu fiikum. Hasbunalloh wani’mal wakil ni’mal Maula wa’niman natsir.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *