CIKARANG, KORANBEKASI.ID – SAAT ini, kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Burangkeng sudah melebihi kapasitas. Karenanya, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan pembebasan lahan untuk perluasan TPA sampah Burangkeng. “Kami meminta agar Kabid Pertanahan segera membebaskan lahan untuk TPA karena sudah dianggarkan di 2023,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi, beberapa waktu lalu. Diakuinya, TPA Burangkeng sudah tidak bisa menampung sampah karena sudah penuh. Sehingga pembebasan lahan seluas 2,1 hektare untuk TPA saat ini sudah ditunggu masyarakat. “Pembebasan lahan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah ini untuk TPA, sehingga masyarakat sudah menunggu pembebasan lahan ini agar pembuangan sampah bisa berjalan dengan baik,” lanjutnya. “Saya meminta Dinas Perkimtan dan jajarannya untuk segera menginventaris masalah sertifikat, agar proses pembebasan lahan cepat selesai,” ungkapnya. TPA Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu mengalami over kapasitas sejak 2020. Tumpukan sampah yang menggunung di TPA tersebut seringkali longsor ketika hujan deras. Akibatnya, armada sampah tidak bisa masuk ke dalam area TPA Burangkeng, sehingga sampah warga seringkali tidak terangkut.(Wit)