BANYAK pekerja berangkat kerja menggunakan kereta listrik (KRL) dan sepeda motor ke stasiun kereta. Tak jarang yang menitipkan motornya ke penitipan motor yang berada tak jauh dari stasiun kereta.
Penitipan Pendawa merupakan salah satu yang berada di dekat stasiun kereta Kota Bekasi yang berdiri sejak 2019. Bangunan ini mempunyai 4 lantai dengan kapasitas 400 motor. Jam operasional penitipan motor Pendawa dari pukul 05.00-21.30. Adapun biaya menitipkan motor di tempat ini dibagi menjadi dua, motor besar seharga Rp8.000/motor dan Rp6.000/motor untuk motor kecil.
“Untuk motor besar dikenakan Rp8.000 per motor dan Rp6.000 per motor untuk motor kecil, apabila menginap maka dikalikan dua,” kata Taufan selaku penjaga penitipan motor Pendawa, Senin (8/5/2023).
Pengguna motor yang menitipkan motor di tempat tersebut bisa sampai 300 kendaraan per harinya dan yang menginap sekitar 5 persennya.
Taufan mengatakan banyak pengendara yang menitipkan motornya di penitipan motor di sekitar stasiun. Sebab jika memarkirkannya di parkiran stasiun maka apabila hujan akan kehujanan dan bila sedang terik maka kepanasan karena di tempat terbuka.
“Mungkin karena kalau panas kepanasan, hujan kehujanan karena di tempat terbuka ya,” ungkap Taufan.
Bagi pengendara yang menitipkan motor di penitipan Pendawa maka motor tersebut harus menggunakan plat nomor. Untuk yang menitipkan motor akan diberikan kartu yang akan dipasang di motor dan dibawa oleh yang mempunyai motor. Namun, jika kartu yang diberikan hilang, pengendara yang menitipkan motor tersebut harus menunjukkan STNK motornya agar bisa mengambil motor yang dimilikinya dan dikenakan denda sebesar Rp25.000. (Ivan)