DINAS lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kini kembali menarik perhatian warga Kota Bekasi. Setelah sebelumnya (2021) menjadi dinas yang tersangkut korupsi mantan Walikota Rahmat Effendi, di tahun anggaran 2021 kembali menjadi dinas yang terduga korupsi proyek pengadaan excavator standar dan buldozer.
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih terus melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Laksmi Indriyah melalui Kepala Seksi Intel, Yadi Cahyadi kepada sejumlah awak media, walaupun penyelidikan itu sudah dilakukan hampir satu tahun, namun hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Alasannya, karena banyak pengaduan yang masuk ke Kejari Kota Bekasi.
“Sampai saat ini masih berproses dan tidak dihentikan. Mohon bersabar ya, karena laporan yang masuk ke kita itu banyak sekali. Nanti akan kita sampaikan lagi kalau ada perkembangan,” ujarnya.
Sejak dugaan korupsi ini diselidiki, pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, termasuk Yayan Yuliana, mantan kepala Dinas LH.
“Kita bukan lembaga KPK yang khusus menangani korupsi. Kita kan banyak yang kita tangani,” ujar Yadi menjawab lambannya penanganan kasus tersebut.
Anehnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang sudah ditangani kejaksaan. Bahkan, pada 3 November 2022, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi diminta hadir untuk dimintai keterangan oleh penyelidik.
Pada surat pemanggilan, juga diminta untuk membawa dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen perencanaan, dokumen pembayaran, BAST serta dokumen lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tersebut.
Sekedar diketahui, proyek pengadaan excavator standar dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.650.000.000 dengan sumber dana dari APBD Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan proyek pengadaan Buldozer dengan Kode RUP 27505145, memiliki pagu Rp9.286.000.000 dengan sumber dana yang sama.
Waktu pemilihan penyedia dan pemanfaatan barang/jasa kedua proyek tersebut, dilakukan dalam waktu yang bersamaan, yakni pada Juli 2021 dan September 2022. (Tim Kobek)