JAKARTA, KORANBEKASI.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonedia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, Rabu (14/6/2023) melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan 10 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sisa masa jabatan 2018-2023. Pelantikan dilakukan secara hybrid (luring & daring) dari kantor Bawaslu RI dan kantor Bawaslu setempat.
Satu orang PAW Aggota Bawaslu Kota Bekasi, Lili Fadli Muhamad, dilantik sekaligus diambil sumpah secara luring di Gedung Bawaslu RI Jakarta dan sembilan orang lainya dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Bagja mengingatkan tugas 10 PAW Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai sekarang juga. Ketentuan bekerja penuh waktu telah berlaku ketika terlantik mengucapkan sumpah dan janji.
“Semoga bapak-bapak semua dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai anggota Bawaslu dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tegas Bagja dalam amanatnya.
Bagja juga mengingatkan para terlantik untuk segera berkoordinasi Ketua, Anggota Bawaslu lainnya, dan Kasek serta stakeholder lainnya. “Semoga bapak-bapak dapat segera melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Hadir dan menyaksikan pelantikan ini Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala biro SDM dan Umum, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi.
Berikut nama-nama PAW anggota Bawaslu di sepuluh Kabupaten/Kota sesuai Petikan Keputusan Ketua Bawaslu nomor 1629.1 s.d 1638.1/HK.01.01/K1/06/2023:
1. Kabupaten Seram Bagian Barat; R. Rahman Patty
2. Kabupaten Natuna; Amdad
3. Kabupaten Tojo Una Una; M. Abd. Djabar
4. Kabupaten Karimun; Ahmad Sulton
5. Kabupaten Blitar; Mochlis Wibowo
6. Kabupaten Padang Lawas; Abdul Rahman Daulay
7. Kabupaten Sorolangun; Abdul Syukur
8. Kota Manado; Ramly Pateda
9. Kota Batam; Shabirun Husnum
10. Kota Bekasi; Lili Fadli Muhamad (fad)