POLIGAMI adalah laki-laki yang beristri lebih dari satu sampai empat. Menurut pendapat Islam, poligami diperbolehkan jika memenuhi syarat yang jelas di dalam Al-Qur’an, yaitu kemampuan bertindak adil.
Menurut Quraish Shihab, poligami memiliki definisi yang berbeda-beda bagi setiap orang. Ada beberapa konsep yang perlu ditekankan dalam kaitannya dengan poligami, yaitu:
Pertama, Islam bukan satu-satunya agama yang membenarkan poligami. Nabi Muhammad SAW bukan satu-satunya Nabi yang melakukan poligami, Nabi-nabi lain sebelum beliau juga berpoligami.
Kedua, hukum dasar poligami tidak wajib dan tidak dianjurkan. Poligami Nabi berkaitan dengan kasus-kasus, persoalan-persoalan khusus yang berkaitan dengan dakwahnya.
Ketiga, dasar pemikiran poligami berkaitan dengan keadaan yang dihadapi oleh individu yang sebenarnya membutuhkan poligami pada saat itu. Misalnya, haruskah seorang wanita yang sakit dan tidak dapat berpartisipasi dengan baik dalam kehidupan suami dan istrinya pergi dan berbagi, (perbuatan zina). itu, oleh karena itu diperbolehkan.
Oleh karena itu, ketika Al-Qur’an dan Nabi SAW membenarkan poligami, jangan langsung mengatakan bahwa Nabi melakukan poligami, begitu pula saya. Anda harus melihat keadaan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, Al-Quran menekankan agar suami istri memiliki keadilan. Al-Quran juga menegaskan bahwa antara laki-laki dan perempuan harus terjalin mawaddah (cinta) dan rahmah (cinta). Seorang suami yang merasakan cinta bukanlah poligami. Di sisi lain, cinta wanita yang suaminya harus berpoligami mengizinkan poligami.
Menurut Quraish Shihab, “Poligami adalah pintu keluar darurat di dalam pesawat terbang. Tidak seorang pun boleh duduk di pintu keluar darurat itu kecuali orang yang dapat membuka pintunya. Pintu itu tidak boleh dibuka tanpa seizin penerbang, yaitu H Poligami dan keadaan darurat.” Pintunya juga tidak bisa ditutup.
Dalam hal ini dijelaskan bahwa barang siapa yang ingin berpoligami haruslah orang yang mampu, tetapi jika ia mampu dan tidak mendapat izin dari suami atau istrinya maka ia tidak boleh berpoligami. Keadilan dalam cinta tetapi dalam hal-hal materi.
Namun, menurut saya poligami Nabi berbeda dengan poligami yang kita lihat sekarang. Praktek poligami Nabi tidak didasarkan pada kebutuhan biologis, tetapi ada beberapa aspek seperti keinginan untuk memuliakan janda, pengangkatan janda dan wanita yang menawarkan diri dalam pernikahan. Saat ini poligami hanya berdasarkan kebutuhan biologis dan melupakan keadilan.
Oleh karena itu, banyak ulama yang tidak setuju menjadikan poligami Nabi sebagai alasan untuk meneladani Nabi melalui poligami. Alasannya sangat, sangat dangkal. Jika Anda benar-benar ingin meneladani Nabi, Anda bisa melakukan banyak hal lain tanpa menyakiti hati orang. bisakah kamu ? (Ananda Yudhistira/Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah)
Bagaimana Poligami Dalam Islam?





