DPRD Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Koperasi dan Usaha Mikro dengan baik. Sebab, perda koperasi dan usaha mikro yang baru disahkan DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/7/2023) berpotensi meningkatkan ekonomi masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Artinya dengan adanya peraturan daerah (Perda) ini nantinya pemerintah betul-betul membangun koperasi dan usaha mikro ini sebagai pilar perekonomian dalam menggerakan ekonomi masyarakat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini di kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (14/7/2023).
Dijelaskan, Kabupaten Bekasi menjadi kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Akan tetapi, banyak sekali warga tidak merasakan kemajuan dan pertumbuhan ekonomi tersebut. Karenanya, perda koperasi seperti perda idiologis. Artinya kepanjangan tangan dari sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
“Kehadiran perda koperasi dapat betul-betul dirasakan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Jangan sampai kita belum menjadi tuan di negerinya sendiri tidak ada dampak ekonomi yang dirasakan,” jelasnya.
“Maka tadi titik tekan saya ini perda ketika sudah diterbitkan jangan hanya menjadi kertas. Tapi, bagaimana nanti implementasinya oleh pemerintah daerah,” katanya. (Wit)