Larangan Diabaikan, Sampah Menumpuk di Depan Pabrik Suzuki Tambun Selatan

Umum2063 Dilihat

KURANGNYA kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar tetap bersih, malahan dengan sengaja tidak mengindahkan larangan membuang sampah sembarangan yang telah ditetapkan Perda Kota Bekasi. Sampah menumpuk mengelilingi area spanduk, padahal jelas tertulis “DILARANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN”.

Maraknya sampah yang mengotori lingkungan, berada di depan pabrik Suzuki Jl Diponegoro No 4 Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi.  Hukum pidana dan juga denda sudah tercantum, tetapi mengapa masih saja ada sampah yang tergeletak di area tersebut ? Apakah masyarakat bergelimang harta yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan? Atau Perda Kota Bekasi yang kurang tegas dalam menyikapi permasalahan sampah di daerahnya sendiri?

Kemacetan yang terjadi di sepanjang area Jalan Diponegoro, merupakan salah satu hal yang terkena dampak dari penumpukan sampah. Kemacetan merupakan bagian dari kurangnya keamanan Lalu Lintas. Perda kota Bekasi No. 9 tahun 2019 pasal 1 ayat , Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

Hal ini, akan mengancam keselamatan pengendara dalam berlalu lintas. Pada ayat 44, dijelaskan bahwa Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.

Berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010, setiap orang yang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Jika dilihat dari banyaknya sampah yang menumpuk, maka masyarakat mengabaikan larangan pemerintah. Sanksi yang diberlakukan hanya sebagai gertakan semata. Tidak benar-benar dilakukan atau karena kurangnya bukti mengenai siapa yang membuang sampah sembarangan, dikarenakan tidak adanya cctv di area tersebut. Hal ini menimbulkan dampak negatif, yaitu pencemaran lingkungan.

Pada Perda kota Bekasi No. 5 tahun 2011

pasal 1 ayat 15, dijelaskan bahwa “Sumber pencemaran adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemaran yang menyebabkan udara, tanah dan air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya”.

“Orang yang lewat sekalian buang samoah di sini,” ujar Lian, warga setempat.

Sampah yang menumpuk mencemari udara, sangat terasa oleh pengguna jalan. Seperti pejalan kaki yang lewat atau bahkan pengendara motor, terutama saat terjadi kemacetan. Saat ini, pemerintah belum juga menindaklanjuti masalah pembuangan sampah. Masalah ini bisa ditangani dengan menyediakan tempat pembuangan sampah di area tersebut atau dengan mengangkutnya. Bisa dilihat jika sampah sudah lama menumpuk di area tersebut tanpa ada yang mengangkut.

Dalam Undang Undang No. 18 tahun 2008 pasal 6 menjelaskan tentang Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah berkewajiban menangani masalah sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; b. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah; c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; d. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan g. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Maka dari itu masalah sampah harus ditangani baik itu dari masyarakat ataupun pemerintah. Masyarakat berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan. Sementara pemerintah berkewajiban memberikan sanksi yang tegas serta bertanggungjawab dalam mengelola sampah sehingga terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

“Gak tegas sanksinya makanya masyarakat pun buang sampah sembarangan,” tegas Panco, warga lainnya. (Hafizhah Najma)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *