KEJAKSAAN Negeri Kota Bekasi (Kejari) didesak untuk memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi Ahmad Zarkasih yang telah melakukan praktek korupsi anggaran APBD sebesar Rp5 miliar. Hal itu ditegaskan koordinator aksi massa Akamsi Abel Gubenung Sakti yang menggelar aksi di Kadispora dan Kejari, Kamis (7/12/2023).
Berdasarkan hasil investigasi dari Akamsi (Angkatan Mahasiswa Bekasi), kata Abel, ditemukan adanya tindakan korupsi di dalam tubuh Dispora Kota Bekasi terkait pengadaan Alat Olahraga senilai Rp5 miliar yang disalahgunakan untuk kesehatan masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan yang sudah direncanakan untuk melakukan praktık korupsi, yang telah melanggar hukum No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 puluh juta dan paling banyak satu miliar rupiah. Disspora Kota Bekasi haus uang rakyat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kejari Bekasi Yadi Cahyadi selaku Kasie Intel mengatakan bahwa apa yang disampaikan para pendemo terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dispora Kota Bekasi, sampai saat ini belum ada laporannya.
“Pengaduan terkait Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi belum kami terima. Jadi silakan teman-teman disertai dengan data-data dan bukti-bukti untuk teman-teman laporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui tanda terima PTSP,” ujarnya. (Manda)