Mantan Kadis LH Kota Bekasi Ditahan karena Korupsi, Siapa Bakal Menyusul…?

Umum5783 Dilihat

PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memastikan kalau YY (Yayan Yuliana) diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaaan Negeri Bekasi karena yang bersangkutan diduga terlibat korupsi proyek pengadaan alat berat tahun anggaran 2021 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kota Bekasi.

“Sesuai pasal 53 ayat (2), pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” ujarnya lewat WA, Jumat (5/1/2023).

Seperti diketahui, YY ditetapkan sebagai tersangka beserta tiga lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan excavator standar dan bulldozer tahun anggaran 2021.

“Ada empat orang yang menjadi tersangka  yakni saudara T selaku PPK PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi saat itu, Saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, saudari DA selaku PPTK atau PNS, terakhir saudara YY selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi saat itu,” jelas Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi.

Dugaan korupsi itu berasal dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp22.937.500 miliar. Kerugian keuangan negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Setelah Kadis Koperasi UMKM ditahan, siapa lagi bakal menyusul karena memang marak praktek-praktek korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi. Satu yang kini sedang diselidiki adalah kasus pembelian peralatan olahraga bagi masyarakat Kota Bekasi yang sudah ditangani Polres Metro Bekasi Kota yang menelan pembelian sebesar Rp5 miliar di bawah Dispora Kota Bekasi. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *