Awas ! Makan Daging Anjing Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp354 juta

Umum1690 Dilihat

HATI-hati memakan daging anjing. Bisa-bisa Anda dipenjara karenanya. Tapi ketentuan ini baru akan disahkan di Korea Selatan.  Legislasi parlemen dan komite kehakiman setempat mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pemotongan dan distribusi daging anjing pada Senin (8/1/2024).

Hal ini merupakan langkah untuk mengakhiri praktik tradisional yang tidak lagi disukai dalam beberapa dekade terakhir, di tengah meningkatnya kesadaran terkait hak-hak hewan.

RUU tersebut diperkirakan akan diajukan ke pemungutan suara pada sidang pleno Majelis Nasional pada Selasa (9/1/2024). Dilansir Yonhap, RUU tersebut berisi larangan memelihara atau menyembelih anjing untuk dagingnya dikonsumsi, serta melarang distribusi dan penjualan daging anjing.

Mereka yang menyembelih anjing akan menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp354 juta).

Sedangkan, mereka yang memelihara anjing untuk diambil dagingnya atau mendistribusikannya, akan dikenakan hukuman maksimal 2 tahun atau denda hingga 20 juta won (Rp236 juta).

Selain itu, peternakan daging anjing, distributor, dan restoran juga harus melaporkan usaha mereka ke pemerintah daerah, baik mengenai fasilitas maupun operasi bisnis. Setelah itu, pemerintah pusat atau daerah akan memberikan dukungan ketika mereka beralih ke jenis usaha lain. (idntimes/zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *