KETUA Revolusi Pemuda Bekasi (RPB), Willy Shadli, melaporkan dugaan politik uang oleh dua orang calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar ke Bawaslu Kota Bekasi, Selasa (13/2/2024). Disebutkannya, laporan dengan nomor:020/LP/PL/13.03/2/2024, telah diterima Bawaslu Kota Bekasi, dengan menyertakan barang bukti:
1.Foto Pembagian di daerah Jatiwaringin Pondok Gede Kota Bekasi
2.Foto Pembagian Amplop berisikan uang pecahan Rp50.000
3.Foto Amplop berisikan uang pecahan Rp100.000
Dalam surat laporannya, pada Selasa, 12 Februari 2024, berbarengan dengan masa tenang pemilu 2024, berlokasi di Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menerima langsung amplop berisikan uang, dengan nominal Rp100.000 dan uang dengan Rp50.000 yang diduga berasal dari FAR selaku caleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil 6 (Kota Depok Kota Bekasi ) dan FSL caleg DPRD Kota Bekasi dari Partai Golkar Dapil 5 (Pondok Gede, Bekasi Barat).
Willy mengatakan pelaporan yang dilakukan sesuai dengan larangan pada masa tenang Pemilu 2024, berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diantaranya dilarang menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Ade Puspitasari mengatakan, pihaknya sedang melakukan langkah-langkah soal masalah itu. “Masih dalam tahap penelusuran. Saya belum bisa memberikan informasi lebih lengkap,” ujar Ade.
Namun, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin, Selasa (13/2/2024) menjelaskan, pelapor kurang cukup bukti hanya memiliki bukti foto yang dicetak dan tidak memiliki saksi.
“Oh, itu tadi kita sudah lakukan rapat pleno, ada beberapa yang harus diperbaiki nanti kita surati untuk memperbaiki laporan. Mereka hanya menampilkan barang bukti seperti foto yang di print out, sedangkan dugaan money politic harus ada uangnya yang dicantumkan, lalu kemudian tidak ada saksinya,” ucap sodikin.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) lebih memprioritaskan laporan dari masyarakat sebelum melakukan investigasi di lapangan.
“Kalau tidak ada yang laporan mah kita prioritaskan dari pelapor terlebih dahulu, beda dengan temuan dan yang melaporkan baru satu orang,” ujarnya. (zas)