Agus Irianto dan Arwani Selaku Pengurus KONI Kota Bekasi Disomasi IPSI

Umum2255 Dilihat

KETUA Harian KONI Kota Bekasi Agus Irianto mendapat peringatan atau Somasi 1 dari Jaka Maulana, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada kantor hukum “ESA & Co.” di Menara Global, Lt. 20, Suite E, Jl Gatot Subroto Kav 27 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Bekasi mewakili H Rahmat Malik S selaku dalam kapasitasnya selaku Ketua Umum IPSI Kota Bekasi.

Dalam Surat Keputusan Nomor: Skep. 12 / VI / 2023 /tertanggal 09 Juni 2023, tentang Pengukuhan Personalia Pengurus IPSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022 – 2026. Surat somasi pertama ini bermaksud untuk menyampaikan peringatan hukum terhadap Agus Irianto karena diduga telah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan wewenang,
sebagaimana yang diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 03 Desember 2022, Pengcan IPSI Kota Bekasi telah mengadakan Muskot di mana dalam agenda tersebut, telah terbentuk kepengurusan baru untuk masa periode 2022 – 2026, yang mana kepengurusan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Umum Pengda IPSI Jawa Barat sebagaimana yang termuat di dalam Surat Keputusan Nomor: Skep. 12 / VI / 2023 / tertanggal 09 Juni 2023, tentang Pengukuhan Personalia Pengurus IPSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022 – 2026.
2. Bahwa pelaksanaan serta keputusan yang telah dihasilkan dalam agenda tersebut,
senyatanya telah bersesuaian dengan tata cara pelaksanaan Musyawarah Kabupaten /
Kota, sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 17 angka 7 Anggaran Rumah Tangga (“ART”) IPSI, yang dikutip sebagai berikut:

Pasal 17 angka & ART IPSI Musyawarah Kabupaten/Kota IPSI mempunyai kewenangan:
a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban termasuk kegiatan dan
keuangan Pengurus Kabupaten/Kota IPSI;
b. Memilih dan menetapkan Pengurus Kabupaten/Kota IPSI;
c. Menyusun program kerja Pengurus Kabupaten/Kota IPSI
3. Bahwa namun ternyata pada tanggal 04 Desember 2023, Ketua Umum Pengurus
Provinsi IPSI Jawa Barat, secara tiba-tiba telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua
Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia Pengurus Provinsi Jawa Barat Nomor Skep. / 22 /XII / 2023, tertanggal 04 November 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan
Pengukuhan Personalia Pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia Kota Bekasi Masa
Bakti 2023 – 2027 (“SK Pembatalan”);
4. Bahwa merujuk kepada bagian konsideran yang menjadi salah satu pertimbangan Ketua Umum Pengurus Provinsi IPSI Jawa Barat dalam menerbitkan SK Pembatalan tersebut adalah Surat KONI Kota Bekasi Nomor 0651 / KU / X / 2023, perihal Tanggapan, tertanggal 18 Oktober 2023, yang telah Saudara tandatangani dalam kapasitas Saudara selaku Ketua Harian, bersama dengan Sdr Arwani (Surat KONI);
5. Bahwa setelah kami membaca, mempelajari dan menganalisa perihal maksud dan isi dari Surat KONI yang telah Saudara layangkan tersebut, ternyata surat tersebut merupakan uraian terkait keberatan dari Saudara perihal belum adanya surat rekomendasi yang diberikan oleh KONI Kota Bekasi sehubungan dengan pengesahan personalia pengurusan IPSI Kota Bekasi;
6. Bahwa merujuk kepada uraian sebagaimana yang diuraikan di dalam poin 2 huruf b Surat KONI a quo, dinyatakan bahwa “berdasarkan hasil audiensi kami kepada Pengurus KONI Kota Bekasi Periode 2019-2023 rekomendasi dimaksud tidak diberikan karena adanya keberatan dari stakeholder IPSI Kota Bekasi terhadap proses Musyawarah Kota IPSI Kota Bekasi pada tanggal 3 Desember 2022 dan diduga masih  terjadi konflik internal dalam organisasi tersebut”, hal mana pernyataan ini sangat janggal dan tidak dapat dinalar secara logika, karena bagaimana mungkin KONI Kota Bekasi melakukan audiensi kepada Pengurus KONI Kota Bekasi, terlebih lagi dugaan soal adanya konflik internal yang diakibatkan oleh hasil Muskot 03 Desember 2022 adalah asumsi tidak berdasar yang sudah pasti tidak dapat dibuktikan oleh Saudara maupun KONI Kota Bekasi sekalipun;
7. Bahwa agar menjadi perhatian Saudara, Klien Kami terpilih sebagai Ketua Umum
Pengurus Kota IPSI Kota Bekasi setelah melalui keseluruhan rangkaian prosedur yang senyatanya telah dijalankan sesuai dengan tata cara pelaksanaan musyawarah kota sebagaimana yang diamanatkan oleh AD&ART IPSI, dan telah terbukti proses
musyawarah tersebut berjalan dengan kondusif tanpa diwarnai adanya penolakan,
keberatan terlebih lagi adanya konflik internal;

Atas dasar hal ini, kami selaku Kuasa Hukum Ketua Umum Pengkot IPSI Kota Bekasi, MEMPERINGATKAN DENGAN TEGAS kepada Saudara untuk:
1. Agar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Saudara menerima peringatan ini atau selambat-lambatnya pada tanggal 12 Januari 2024, agar segera memberikan klarifikasi, permintaan maaf, dan rekomendasi secara tertulis kepada Pengurus Provinsi IPSI Jawa Barat dan mengakui legitimasi serta keabsahan Klien Kami sebagai Ketua Umum IPSI
Kota Bekasi;
2. Apabila setelah jangka waktu yang kami berikan, Saudara tidak juga mengindahkan
peringatan ini dan segera menunjukkan itikad baik Saudara dengan segera mengambil segala tindakan yang diperlukan guna klarifikasi, permintaan maaf, dan rekomendasi secara tertulis kepada Pengurus Provinsi IPSI Jawa Barat terkait dengan pengakuan atas legitimasi serta keabsahan Klien Kami sebagai Ketua Umum IPSI Kota Bekasi, maka kami akan menempuh upaya hukum terhadap Saudara, dengan melaporkan Saudara dan Sdr. Arwani, S.E., M.M. atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang kepada pihak berwajib. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih. Hormat kami, Kuasa Ketua Umum Pengkot IPSI Kota Bekasi, ESA & Co. Jaka Maulana, S.H.

Sayangnya surat somasi ini belum berbalas hingga kini. Dan bahkan O2SN yang semestinya jadi ranah Disdik Kota Bekasi, kini ditangani sendiri oleh Dispora Kota Bekasi. (zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *