KELUARNYA Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos Nomor B/395/11/2024
Nomor B/214/11/2024, menimbulkan gejolak bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dan umat muslim Kota Bekasi.
Untungnya, MUI Kota Bekasi langsung menegur Asisten 2 dan Kessos Kota Bekasi. “Sudah barusan langsung saya tegur ke Asda 2 dan Kessos supaya direvisi untuk poin 4. In Shaa Allah hari ini juga sudah ada Edaran baru yang sudah direvisi,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Kota Bekasi KH Sukandar Ghazali kepada koranbekasi.id, Sabtu (9/3/2024).
Seperti diketahui, di maklumat tersebut berbunyi: Dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1445 H, kami mengajak kaum Muslimin dan Muslimat untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam surat Al Baqarah Ayat 183:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.
1. BERDASARKAN :
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b;
b. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-021/DP- K.XII.XV/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M.
2. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT:
a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;
b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau Lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;
c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).
3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA :
Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.
4. PARA PELAKU USAHA:
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya untuk jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 s.d 02.00 WIB.
5. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:
a. Wujudkan Kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika;
b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita.
Nah, yang jadi masalah adalah di poin 4 mengenai para pelaku usaha, Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya untuk tetap buka sampai pukul 02.00.
“Kita minta seperti yang sebelumnya, tidak boleh buka selama bulan suci Ramadhan. MUI Kota Bekasi juga sudah mengeluarkan Maklumat Ramadhan yang melarang hal itu. Kita tunggu revisi dari Pj Wali Kota Bekasi secepatnya hari ini,” ujar Sekum MUI Kota Bekasi Buya Hasnul Kholid Pasaribu. (zas)