JAKARTA, KORANBEKASI.ID – Sampai saat ini belum ada pemenang Pemilu. Karena, Tim Hukum Nasional pasangan Capres Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Amin), masih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan, dalam PETITUM memohon majelis untuk membatalkan hasil pemilu tahun 2024. Jika permohonan itu dikabulkan majelis hakim dan membatalkan hasil Pemilu tahun 2024, maka akan berlangsung pemilihan ulang.
Bisa saja putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar. Peluang itu masih ada selama bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum kuat. Jadi masih sangat mungkin terjadi perubahan bahkan terjadi pemilu ulang.
Gugatan itu dilayangkan tim hukum nasional Amin, setelah banyak mendapat laporan yang disertai bukti-bukti, bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur, massif, brutalnya baik sebelum, berlangsung maupun pasca pemilu.
Gugatan telah didaftarkan di MK. Dan, tinggal menunggu sidang. Dalam berkas gugatan setebal tidak kurang dari 190 halaman dan ditanda- tangani sebanyak 48 kuasa hukum.
Dalam PETITUM ada 9 poin penting yang bisa merubah hasil pemilu, diantaranya, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No.360 tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan perwakilan Rakyat Daerah kota dan kabupaten, secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024 yang ditetapkan pada Selasa 20 Maret 2024 pukul 21.30 Wib.
Memohon kepada majelis hakim untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2, H Prabowo Subuanto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024.
Memerintahkan kepada komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sejauh ini, belum diketahui siapa majelis hakim yang akan menyidangkan perkara gugatan tim hukum Nasional Amin. Informasinya, gugatan ini akan disidangkan Rabu, 27 Maret. Yang jelas di lingkungan kantor MK sudah terlihat pengamanan dari pihak kepolisian. Di halaman MK ada satu unit mobil water canon, serta sejumlah motor dinas polisi.
Suasana di MK pada Senin, 25 Maret masih sepi. Cuma ada beberapa orang yang melakukan registrasi gugatan pemilu baik uang dilakukan oleh oarpol peserta pemilu maupun caleg perorangan. (Imran Nasution)