KPU Kota Bekasi: 23 September Pengambilan Nomor, tidak Boleh Diwakilkan !

Politik639 Dilihat

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan melakukan pengundian dan penempatan nomor urut pasangan calon. Ali Syaifa selaku Ketua KPU menyampaikan tanggapannya pada Kamis (19/9/2024) mengenai pembagian nomor urut paslon.

Kegiatan ini akan berlangsung pada Senin (23/9/2024) di hotel Harris Summarecon Bekasi. Pengundian dan pengambilan nompr urut ini tidak ada persyaratannya, untuk para pasangan calon mereka sudah ditetapkan dalam mengikuti pengundian dan penempatan nomor urut.

“Dalam pengambilan nomor ini, para pasangan calon tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Hal ini dikarenakan harus pasangan calon yang bersangkutan untuk mengikuti pengundian nomor urut yang boleh hadir,” ujar Ali Syaifa.

Dalam kegiatan ini  KPU Kota Bekasi juga mengundang pendukung para bakal pasangan calon dan juga masyarakat lainnya untuk berkontribusi dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) mendatang. Kepada masyarakat umum juga nantinya akan bisa mengikuti kegiatan tersebut melalui saluran live channel youtube KPU Kota Bekasi.

“Jadi nanti tanggal 23 September KPU Kota Bekasi akan melakukan pengundian dan penempatan nomor urut pasangan calon, jadi akan dilaksanakan tanggal 23 September 2024. Untuk persyaratannya tidak ada, yang jelas kalau paslon sudah ditetapkan dia nanti akan mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut. Untuk pengambilan tidak boleh diwakilkan harus paslon yang bersangkutan untuk mengikuti pengundian, ya nanti kalau pengundian nomor urut KPU Kota Bekasi akan mengundang pasangan calon dan pendukungnya. Sisanya masyarakat umum,” lanjutnya. (Salsa, SMK Taman Harapan )

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *