Oleh Togi Manurung
(Pengacara, Wartawan Pemegang Kartu Madya Dewan Pers)
APARAT Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dalam istilahnya adalah Divisi pengawas internal, dimana keberadaan divisi ini sangat menentukan kinerja dan nasib pejabat di daerah maupun di pusat. Selain itu, divisi ini juga untuk menjaga integritas, kredibilitas pejabat itu sendiri. Divisi ini memiliki peranan penting sebelum oknum Aparat Penegak Hukum (APH) masuk untuk memulai melakukan penyelidikan dan penyidikan.
APIP memilik tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Divisi ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat sentral dari mulai perencanaan, pelaksanaan pembangunan di daerah maupun di pusat.
Namun sayang divisi ini kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dimana pejabat di daerah maupun di pusat masih sering dipanggil, untuk diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh oknum APH tanpa melalui APIP itu sendiri dengan berbagai alasan.
Ditambah adanya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memanfaatkan situasi ini atas nama kontrol sosial, mereka dengan sesukanya melakukan penekanan penekanan terhadap pejabat tersebut bila tak ingin kasusnya diteruskan ke APH.
Oknum APH dan LSM dengan sesuka hati melakukan permintaan dengan nada ancaman bahkan hingga menjadi ‘ATM berjalan mereka’, padahal belum tentu pekerjaan mereka (pejabat) memiliki niat untuk melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Daerah dan pusat harus memaksimalkan kinerja APIP agar tidak ada oknum APH dan LSM yang memanfatkan situasi ini dan para pejabat bisa tenang dalam melakukan penyerapan anggaran yang telah dianggarkan, bila tidak masyarakat juga yang akan selalu dirugikan.
Pengawasan adalah tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh pejabat di daerah dan pusat serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang. ***