PULUHAN kali beraksi, akhirnya terjerembab di tempat yang sama. Inilah yang dialami Agus (20) dan Rasim (32), pengangguran yang menekuni diri mereka sebagai maling spesialis kendaraan bermotor di sejumlah masjid dan mushalla.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, dua pelaku itu sudah beraksi puluhan kali dan hampir selalu mengincar masjid dan mushala di sejumlah wilayah Bekasi.
“Pencurian sepeda motor kurang lebih sebanyak 24 kali di wilayah Tambun dan sekitar Bekasi Kota,” ucap Twedi di Polsek Tambun, Selasa (11/4/2023).
Dijelaskannya, duet komplotan pencuri itu terakhir terjadi di halaman Masjid Attaqwa, Perumahan Taman Alamanda, Tambun Utara, Minggu (19/3/2023).
Saat itu, korban atau pemilik kendaraan sedang menunaikan shalat Isya yang kemudian dilanjut shalat tarawih. “Sekitar pukul 19.20 WIB, kendaraan korban diparkirkan di halaman parkir masjid dengan cara dikunci setang. Ketika selesai shalat kendaraan korban ternyata telah raib,” tutur Twedi.
Mengetahui kendaraannya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Tambun. Aparat yang menerima laporan korban pun kemudian menindaklanjutinya. Penyelidikan polisi kemudian menuju ke titik jual beli kendaraan yang mencurigakan di media sosial.
Kendaraan Honda B 6930 KSZ milik korban diketahui hendak dijual di media sosial. Kecurigaan polisi muncul karena sepeda motor itu dijual tanpa surat-surat kendaraan.
“Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun bersama Patko Polsek selanjutnya mendatangi TKP, di mana pelaku dan barang barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Tambun,” ungkap Twedi.
Adapun berdasarkan keterangan tersangka, alasan pelaku selalu mengincar masjid atau musala karena dua tempat itu minim pengawasan.
“Karena korbannya sedang shalat, kesempatan itu yang kemudian dimanfaatkan pelaku,” tutur Twedi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Polsek Tambun. Mereka pun akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*/zas)