Puluhan Mahasiswa Forperlim Gruduk Kejari Bekasi Soal Dana BOS SDN XIV Margahayu

Bekasi Kota452 Dilihat

PULUHAN Mahasiswa Forum Perjuangan Lintas Mahasiswa (Forperlim) Bekasi Gruduk Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi pada Rabu (12/4/2023) di Jl Veteran Bekasi Selatan, Kota Bekasi

Dalam unjuk rasa mahasiswa Forperlim tersebut menyuarakan serta melaporkan terkait dugaan belanja fiktif Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat Tahun Anggaran 2022 oleh Sekolah Dasar (SD) XIV Margahayu Kota Bekasi

Diki Armanda selaku koordinator unjuk rasa Forperlim pada orasinya mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri yakni salah satu lembaga penegak hukum yang berperan dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Mengacu pada Undang-Undang No 16 Tahun 2004 atas perubahan dari UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.

“Hari ini kami kembali menyuarakan dan melaporkan kasus dugaan belanja fiktif SDN XIV Margahayu kepada kejaksaan negeri bekasi” sambungnya.

Diki juga menyampaikan kronologi kasus dugaan belanja fiktif yang dia dan kawan-kawannya temui baik unit hingga proses transaksi kasus tersebut

“Setiap transaksi BOS pusat, pihak sekolah melakukan kegiatan manipulasi order di marketplace siplah, hal tersebut dilakukan dengan melalui kesepakatan bersama dengan pihak ke 3 yang menjadi penyedia barang di SDN Margahayu 14,” ujarnya.

“Dugaan tersebut dikuatkan dengan bukti pembelanjaan pada tahun anggaran 2022 yaitu kegiatan belanja kursi guru sebanyak 10 kursi dengan harga 3.000.000 yang terealisasi 100% namun barang tersebut tidak ada di sekolah, kemudian kegiatan pembelanjaan AC dengan harga 3.700.000, dalam laporan SPJ realisasinya sudah dibeli, namun AC yang terpasang bukan AC baru, melainkan AC bekas yang sangat jelas terlihat dari segi fisik AC tersebut,” lanjutnya.

Dia pun menduga, kegiatan pembelanjaan PC all in one sebanyak 10 unit dengan harga 3.000.000/unit, sekolah membeli PC second / rakitan, hal tersebut bisa terjadi diduga sekolah hanya menumpang kwitansi pembelanjaan kepada penyedia barang, tindakan semacam itu sering di sebut dengan kata “numpang lewat”. Sehingga setelah uang berhasil di transfer ke penyedia, maka penyedia tidak membelanjakan barang namun mengembalikan uang tersebut kepada pihak sekolah dengan dipotong komitmen fee kedua belah pihak. Kemudian pihak sekolah melakukan pembelanjaan sendiri secara offline.

“Dengan pagu anggaran setiap tahun hampir Rp250.000.000 maka bisa disimpulkan jika menjabat selama 4 tahun ini kepala sekolah diduga melakukan tindak kecurangan pengelolaan dana BOS pusat kurang lebih totalnya Rp1 miliar,” tegasnya.

Diki Armanda juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejari pada aksinya :

1. Periksa dan Pecat Kepsek  SDN XIV Margahayu serta oknum yang terlibat secara tidak hormat

2. Tangkap dan Adili Kepsek serta oknum yang terindikasi terlibat pada belanja fiktif SDN XIV Margahayu Kota Bekasi

Pada closing statement Diki Armanda mengatakan bahwa dirinya dengan para massa aksi akan senantiasa konsisten dalam mengawal kasus tersebut hingga kebenaran dan keadilan di tegakkan. “Kami konsisten pada pengusutan kasus tersebut hingga kebenaran dan keadilan di tegakkan ” pungkasnya. (*zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *