Pedagang Kaki Lima Illegal di Jakarta Timur Ditertibkan

Umum3081 Dilihat

PADA Jumat (26/5/2023) pagi hari pukul 08.00 sampai 14.00 pedagang kaki lima di
daerah Jakarta Timur menghadapi penertiban pedagang liar oleh pihak berwenang. Hal ini untuk menjaga keteraturan dan ketertiban sekitar wilayah tersebut. Karenanya, pemerintah setempat
melaksanakan razia terhadap penjual atau mereka yang beroperasi tanpa izin di tempat yang tidak ditentukan.

Meski tujuan penertiban tersebut positif, banyak pedagang kaki lima merasa
khawatir akan dampak negatif pada usaha mereka. Penjual yang beroperasi secara legal merasa dirugikan oleh penertiban ini. Mereka mengeluhkan bahwa penertiban pedagang liar membuat persaingan semakin tidak sehat dan merugikan pengusaha yang mematuhi peraturan.

Mereka menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan citra secara keseluruhan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan alternatif atau solusi kepada pedagang yang terkena dampak penertiban, seperti menyediakan tempat yang disediakan khusus bagi pedagang kaki lima yang legal.

Meskipun penertiban pedagang liar memberikan tantangan bagi pedagang, langkah-langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan keteraturan. Dalam menghadapi perubahan ini,
penting bagi pedagang kaki lima untuk beradaptasi, mencari solusi kreatif, dan menjaga integritas usaha mereka demi keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis di masa depan. (Frisyia Audrey Lynn Assegaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *