BERMODALKAN tembakau sintesis yang dibeli secara online, kakak beradik mampu membuat narkoba. Sayangnya, saat digerebek aparat kepolisian, sang adik berinisial MRA dibekuk petugas, sedangkan sang kakak melarikan diri dan kini masuk dalam daftar DPO (daftar pencarian orang).
Kasusnya terjadi di salah satu rumah kontrakan yang menjadi tempat produksi narkoba rumahan di Kampung Kepuh, RW 015, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan Polisi RW, yang kemudian ditindaklanjuti Tim Taktis Sanggabuana Satres Narkoba Polres Karawang.
“Beberapa hari lalu kami menerima keluhan masyarakat, bahwa di Kampung Kepuh, RW 015, Kelurahan Karangpawitan, ada salah satu warganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Wirdhanto, Kamis (1/6/2023).
Dan yang dicurigai adalah salah satu kontrakan di dekat musala di Kampung tersebut, karena penghuninya cenderung menutup diri. Timsus Sanggabuana Polres Karawang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan tindakan awal untuk observasi terhadap orang dan tempat yang dicurigai tersebut hingga akhirnya
diketahui adanya home industri narkoba di kontrakan tersebut.
Petugas pun mendapati pelaku berinisial MRA (21) yang tengah meracik narkoba berjenis tembakau sintetis. Dan ditemukan barang bukti (BB) sejumlah 10 kilogram tembakau sintetis dengan harga Rp100 juta.
Pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk menambah ekonomi, sehingga nekat menjadi peracik tembakau sintetis untuk diperjualbelikan di wilayah Karawang. Diakui pelaku bahwa dia belajar meracik bahan tersebut dari kakaknya yang saat ini berstatus sebagai DPO. Petugas juga menduga masih ada satu kontrakan lagi di wilayah Karawang dengan barang bukti serupa.
Untuk modus operandi yang dilakukan, para pelaku mengaku mendapatkan bahan-bahan membuat racikan tembakau tersebut dari belanja secara online.
“Untuk modus penjualan sendiri, mereka menjualnya secara online maupun bertemu langsung atau COD,” ucap Wirdhanto.
Dari tangan pelaku MRA, petugas mengamankan tiga bungkus plastik warna hitam berisikan tembakau sintetis, 15 bungkus plastik warna hitam masing-masing berisikan tembakau sintetis, tiga bungkus plastik bening masing-masing berisikan serbuk. Serta dua botol plastik bening masing-masing berisikan cairan, 11 botol plastik warna putih masing-masing berisikan cairan perasa, tiga bungkus plastik bening masing-masing berisikan pewarna merah, hitam dan hijau, lalu satu bungkus plastik warna hitam berisikan tembakau warna merah, dan satu bungkus plastik warna hitam berisikan tembakau warna hitam, serta satu bungkus plastik warna hitam berisikan tembakau warna biru.
Selain itu, juga diamankan satu buah stoples kosong warna biru, dua buah kompor listrik, dua buah botol spray, dan tujuh pack plastik warna hitam kosong, satu pack sarung tangan plastik, serta dua buah gelas kimia, dan satu unit timbangan digital.
Pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/zas)