Oleh SM Linton Hutapea
(Pemerhati dan Pendamping UMKM)
PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA 2023
SUBSIDI merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan/Lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Belanja subsidi terdiri dari subsidi energi (subsidi BBM, BBN, LPG tabung 3 kg, dan LGV serta subsidi listrik) dan subsidi nonenergi (subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi PSO, subsidi bunga kredit program, dan subsidi pajak/DTP).
Ada beberapa jenis pembagian subsidi. Namun secara umum subsidi adalah dibagi menjadi dua, yakni subsidi langsung dan subsidi tak langsung. Subsidi langsung yakni subsidi yang diberikan langsung kepada penerimanya.
Di Indonesia, subsidi langsung seperti bantuan langsung tunai, subsidi Kartu Indonesia Sehat, dan subsidi Kartu Indonesia Pintar. Sementara subsidi tak langsung yakni subsidi yang tak disalurkan langsung kepada masyarakat, namun biasanya melalui program yang dijalankan pihak lain. Contoh subsidi ini yakni subsidi bunga rumah melalui bank, subsidi pupuk lewat BUMN pupuk, subsidi BBM, subsidi listrik, dan sebagainya.
Tujuan pemberian subsidi pemerintah secara umum adalah untuk menjaga kestabilan harga pasar dan menjaga daya beli masyarakat. Pasalnya, subsidi mampu membantu menurunkan harga produk barang atau jasa jadi dibawah harga normal. Sementara bagi pelaku usaha, asupan subsidi pemerintah bisa:
-Mendorong produktivitas
-Meningkatkan daya kompetitif untuk ekspor produk dan jasa
-Menutupi kerugian yang diderita perusahaan untuk mencegah kebangkrutan
Kebijakan subsidi yang dilakukan pemerintah selalu menimbulkan pendapat pro dan kontra. Ada kalangan yang berpendapat bahwa subsidi itu tidak sehat sehingga berapapun besarnya, subsidi harus dihapuskan dari APBN. Sementara pihak lain berpendapat bahwa subsidi masih diperlukan untuk mengatasi masalah kegagalan pasar. Pelaksanaan subsidi perlu pengubahan pola subsidi sesuai dengan kondisi. Misalkan, pengalihan subsidi secara bertahap dari subsidi harga yang kurang efektif dan tidak tepat sasaran kepada subsidi bahan-bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat kurang mampu (targeted subsidy).
Alasan umum untuk dukungan pemerintah terhadap subsidi bertumpu pada anggapan bahwa insentif (atau kemungkinan) sektor swasta untuk berinvestasi tidak cukup dari sudut pandang kesejahteraan social (Acharya & Sadath, 2017; Czarnitzki & Lopes-Bento, 2013; Mason & Jayne, 2013). Pemerintah biasanya melengkapi subsidi sektor swasta dengan berinvestasi di public sektor penelitian seperti universitas atau dengan menawarkan kontrak pengembangan yang cenderung lebih berorientasi pada misi.
Selain itu, pemerintah menyediakan dana subsidi kepada perusahaan sektor swasta melalui langsung hibah yang berkontribusi langsung pada biaya perusahaan dari proyek usaha (Kashyap et al., 2021; Shadikhodjaev, 2021). Di sebagian besar negara hal ini adalah instrumen utama untuk merangsang sektor swasta kegiatan inovasi. Sementara hibah tersebut biasanya tidak membedakan antara penelitian dan pengembangan.
Bahan bakar minyak sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat dimana BBM adalah jenis bahan bakar (fuel) yang dihasilkan dari pemurnian (refining) minyak mentah (crude oil). Minyak mentah dari perut bumi diproses di kilang terlebih dahulu untuk menghasilkan produk minyak bumi, termasuk bahan bakar. Selain menghasilkan bahan bakar, penyulingan minyak mentah menghasilkan berbagai produk lain, mulai dari gas hingga produk seperti naphtha, light sulfur wax dan aspal.
Di Indonesia, bahan bakar minyak atau BBM dibagi menjadi BBM subsidi dan non-subsidi. Kedua jenis itu dikategorikan dari segi bantuan pembiayaan dari pemerintah.
Seperti yang kita telah ketahui bersama, PT Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Maka dari itu, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM Pertamina. Salah satunya adalah dengan cara memberi subsidi pada beberapa jenis BBM.
Berikut adalah perbedaan antara BBM subsidi dan non subsidi:
-BBM Subsidi
BBM subsidi merupakan bahan bakar minyak yang dibantu pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN. Maka dari itu, pemerintah juga akan terlibat langsung dalam menentukan harga BBM Pertamina sekaligus juga menjamin ketersediaannya di pasar domestik. Selain itu, BBM subsidi hanya diberikan kepada jenis tertentu.
Untuk saat ini, ada dua jenis BBM subsidi di Indonesia. Yang pertama adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan diesel dengan setana 48 (Biosolar). Kemudian, harga jual komoditinya lebih murah dari harga pasar serta penjualannya pun dibatasi dengan kuota serta hanya dapat digunakan oleh konsumen dari kalangan tertentu.
-BBM Non Subsidi
Bahan bakar minyak ini merupakan bensin yang diperjualbelikan tanpa adanya campur tangan pemerintah dalam menetapkan harganya. Karena itu, setiap perusahaan penyedia bahan bakar minyak berhak bersaing secara sehat dengan mengacu pada UU Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Terdapat beberapa produk yang dikeluarkan BBM non-subsidi, di antaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax, pelumas Fastron, serta Bright Gas. Produk ini menjadi rekomendasi untuk kendaraan yang dibatasi atau peralihan dari BBM subsidi.
Subsidi bahan bakar minyak menjadi alternatif utama pemerintah di negara-negara berkembang khususnya negara-negara pengekspor bahan bakar minyak untuk memperkuat pembangunan industrial dalam negeri. Dengan subsidi ini bahan bakar minyak dapat diakses oleh masyarakat luas dengan harga yang relatif murah dan dapat menggerakkan berbagai bisnis. Meskipun demikian, pemberian subsidi ini ternyata menimbulkan masalah dalam distribusi kesejahteraan. Sehingga kebijakan subsidi bahan bakar minyak harus ditinjau dan diawasi. Hal ini bertujuan menghilangkan subsidi yang tidak tepat sasaran untuk membantu masyarakat miskin, menimbun stok BBM, kelangkaan stok BBM di pasar domestik dan harga BBM yang tidak stabil di dalam negeri yang pada akhirnya mengganggu berbagai kegiatan bisnis.
Data Subsidi BBM :
Sumber:
https://data-apbn.kemenkeu.go.id/lang/id/post/20/subsidi
Data Subsidi Pertalite:
j
PT. Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki mandat dan tanggung jawab untuk menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied petroleum gas (LPG) ke seluruh pelosok negeri, baik di perkotaan maupun di perdesaan, termasuk di wilayah 3T (Terdepan Tertingal Terluar).
Salah satu program kemitraan dari PT. Pertamina yaitu Pertashop (pertamina shop) yang merupakan Lembaga penyalur Pertamina berskala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non subsidi, LPG Non Subsidi, Pelumas, dan produk pertamina ritel lainnya yang belum terlayani oleh Lembaga penyalur Pertamina seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU).
Program Pertashop sejalan dengan program Pertamina One Village One Outlet (OVOO). PT. Pertamina menargetkan setiap desa memiliki pertashop untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM yang layak. Kehadiran Pertashop dapat mempermudah ketercapaian energi bagi masyarakat desa, sekaligus menggerakkan perekonomian di desa.
Kegiatan penyaluran BBM berskala kecil seperti Pertashop ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, serta Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.
Pembuatan Pertashop ini ada dua bentuk skema perjanjian kemitraan yaitu DODO (Dealer Owned Dealer Operrated) dan CODO (Company Owned Dealer Operated) yang mana dalam dua bentuk ini berbeda cara investasinya. Pertashop ini mempunyai tiga jenis dalam permodalan yaitu jenis Gold, Platinum, dan Diamond, dalam tiga jenis ini berbeda permodalannya dan berbeda juga dalam keuntungannya.
Pembuatan Pertashop ini dibangun dengan cara kemitraan mempunyai badan hukum yang jelas berupa PT, CV, dan koperasi. Hal tersebut yang mana diatur dalam Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral No: 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Di Bidang Minyak dan Gas Bumi Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Untuk skema bisnis Pertashop, Pertamina menyediakan tiga skema yang dapat diambil sesuai dengan modal yang dimiliki calon mitra Pertashop Pertamina. Modal Pertashop yang ditawarkan mulai dari Rp 250 juta, Rp 400 juta, dan Rp 500 juta.
Berikut tiga skema bisnis Pertashop yang disediakan Pertamina:
1.Gold:
Modal yang diperlukan Rp 250 jt
Modal pembelian produk (Pertamax): Rp20 jt (Rp8.150 x 2.000 liter/hari + biaya lain-lain)
Keuntungan/liter: 850/liter (untuk sales 1-1.000 liter/hari)
Estimasi pendapatan/hari: minimal 400 liter/hari
Estimasi pengembalian modal maksimal 5 Tahun (tergantung pendapatan penjualan)
2. Platinum
– Modal yang diperlukan Rp 400 jt
– Modal pembelian produk (Pertamax): Rp70 jt (Rp8.400 x 8.000 liter/hari + biaya lain-lain)
– Keuntungan/liter: 600/liter (untuk sales min 1.001- 3.000 liter/hari)
– Estimasi pendapatan/hari: minimal 1.000 liter/hari
– Estimasi pengembalian modal maksimal 4 tahun (tergantung pendapatan penjualan)
– Dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan Pelumas Pertamina
3. Diamond
– Modal yang diperlukan Rp 500 jt
– Modal pembelian produk (Pertamax): Rp70 jt (Rp8.565 x 8.000 liter/hari + biaya lain-lain)
– Keuntungan/liter: 435/liter (untuk sales > 3.000 liter/hari)
– Estimasi pendapatan/hari: minimal 3.000 liter/hari
– Estimasi pengembalian modal maksimal 3 Tahun (tergantung pendapatan penjualan)
– Dimungkinkan menjual LPG Bright Gas dan Pelumas Pertamina
Diketahui dari finance.detik.com ketentuan syarat mendaftar Pertashop adalah sebagai berikut:
– WNI yang memiliki izin usaha (UD, Koperasi, CV, PT, atau badan usaha lainnya)
– Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku (KTP, NPWP, dan akta pendirian perusahaan)
– Memiliki/ menggunakan lahan yang akan digunakan Pertashop
– Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa Setempat
– Memiliki modal sesuai dengan tipe Pertashop yang dianjurkan (Gold/Platinum/Diamond)
Sebagai catatan: selain dengan dana pribadi, pendanaan modal Pertashop dapat menggunakan:
a. Menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
b. Kredit lainnya
Secara umum proses pendaftaran Pertashop dibagi dalam 4 tahap, yakni:
1. Registrasi: Calon mitra melakukan registrasi dengan melengkapi data dan dokumen yang dipersiapkan.
2. Verifikasi: Verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
3. Perizinan & Pembangunan: Melengkapi dokumen perizinan dan proses pembangunan.
4. Persiapan Dokumen: Kontrak dan izin operasional Pertashop.
Adapun calon mitra dapat daftar Pertashop Pertamina secara online di laman https://kemitraan.pertamina.com/dashboard dilanjutkan verifikasi lapangan, administrasi, persyaratan pemerintah daerah dan penguasaan lahan, izin bangunan berupa desai yang disetujui oleh Pertamina, dan proses pembangunan. Setelah itu, akan dilakukan kontrak kerjasama dengan Pertamina dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sehingga Pertashop bisa operasional secara berkelanjutan.
Pertashop merupakan stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU, yang hanya melayani pembelian pertamax. Hal ini mengindikasikan bagaimana naiknya harga bahan bakar minyak atau BBM, tak hanya berdampak kepada pemilik kendaraan, para pengusaha pertashop juga terancam gulung tikar. Pengaruh terhadap daya beli masyarakat sangat bergantung terhadap harga bahan bakar minyak.
Usaha pertashop semula berjalan cukup baik, ketika selisih harga Pertamax dan Pertalite tidak lebih dari 2000 rupiah. Namun setelah perubahan status BBM Pertalite menjadi JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) dan perbedaan harga kedua jenis BBM tersebut semakin jauh (Rp 3.000 – Rp 4.000) maka omset penjualan Pertashop hampir menyeluruh merosot turun bahkan hingga 80%. Di sisi lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih menjual Pertalite. Akibatnya, banyak masyarakat lebih memilih membeli Pertalite ke SPBU.
Kondisi tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut. Omset menurun drastis, usaha mulai merugi dan 1 per 1 unit usaha Pertashop tutup operasional dikarenakan tidak sanggup lagi menebus BBM dan bahkan untuk menutup biaya operasional usaha itu sendiri. Tidak cukup sampai disana, beberapa kali perubahan regulasi perizinan serta tingginya biaya pengurusan izin, memperparah kondisi usaha pertashop.
Perkembangan inovasi dibidang penyaluran Bahan Bakar Minyak sudah semestinya harus diimbangi dengan perkembangan hukum yang ada. Sudah seharusnya peraturan terkait Minyak dan Gas Bumi diatur sedemikian rupa agar dapat mengakomodir seluruh proses kegiatan, sehingga perlunya pengaturan yang jelas terutama dalam ketentuan terkait kewenangan dalam penunjukan penyalur sebagai pelaksana kegiatan hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dari studi diketahui bahwa sisi lain dari bantuan subsidi pemerintah saat ini berbanding terbalik dengan tujuan dari kebijakan bantuan subsidi itu sendiri yaitu Mendorong produktivitas, meningkatkan daya kompetitif untuk ekspor produk dan jasa menutupi kerugian yang diderita perusahaan untuk mencegah kebangkrutan. Karena dengan harga yang timpang dari pertamax dan pertalite akan mengurangi dan menurunkan jumlah pelanggan dan omset dari pengusaha pertashop.
Subsidi tersebut juga memberikan harga BBM yang murah bagi konsumen dan menutupi biaya produksi Pertamina untuk memproduksi BBM. Didalam praktiknya, subsidi BBM perlu ditanyakan apakah sudah atau belum on track.
Menurut pengamatan penulis pembelian subsidi BBM khususnya Pertalite lebih banyak di SPBU daripada pertashop yang seharusnya kepanjangan tangan jaringan pelayanan ke masyarakat pedesaan. Dari pengamatan tersebut terkesan bahwa pemasaran Pertalite di SPBU lebih menguntungkan konsumen kaya daripada konsumen miskin. Kondisi saat ini lokasi pengisian bbm pertashop yang umumnya didaerah pedesaan dengan kondisi demografi yang mayoritas masyarakat menengah ke bawah hanya tersedia BBM jenis Pertamax, kondisi ini terlihat tidak tepat sasaran terutama untuk masyarakat pedesaan atau pelosok.
Untuk solusinya menurut hemat penulis perlu peran pemerintah agar bisa membuat regulasi untuk mengalokasikan kuota Pertalite bagi Pertashop, minimal untuk sepeda motor. Alasannya, selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, juga menggairahkan iklim usaha Pertashop yang jumlahnya ribuan diwaktu mendatang selain itu akan diperkirakan taget biaya subsidi BBM dalam bentuk pertalite akan lebih optimal dan tepat sasaran.
Peran perkembangan dan berkelanjutan usaha Pertashop juga perlu dukungan serta komitmen dari Pemerintah Daerah Provinsi serta kabupaten/kota diharapkan dapat menjadi alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta percepatan dalam hal penyelenggaraan program Pertashop didesa. Pemerintah Daerah juga diharapkan turut mensosialisasikan kepada masyarakat desa tentang program Pertashop. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya agar dapat memperkuat Pemerintah desa dengan mengimplementasikan program Pertashop yang diharapkan dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Selanjutnya peran Pertamina juga penting dalam mengawal dan membantu pengembangan pertahop, misalnya dengan memungkinkan diwaktu mendatang bagaimana pertashop dikembangkan menjadi charging station untuk kendaraan listrik sekaligus mendukung pemerintah dalam program percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dengan demikian peranan Pertashop sebagai kepanjangan tangan pemasaran Pertamina dalam mendukung perekonomian desa dapat lebih nyata dan usaha Pertashop sebagai unit UMKM dapat lebih sehat, tumbuh kokoh berkesinambungan.
Daftar Pustaka
Yuhana, Ersa, and Rahayu Repindowaty Harahap. “The Local Government Authority Over The Licensing and Supervision Of Pertamina Shop’s Business.” Mendapo: Journal of Administrative Law 4.1 (2023): 1-15.
Febriandiela, Fifi, and Aldri Frinaldi. “PERAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENGAWASAN PERTAMINA SHOP.” JISIP-UNJA| Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi 7.1 (2023).
Muhaymin, Muhaymin. “Pengaruh Pemberian Subsidi BBM Solar terhadap Peningkatan Persepsi Keuntungan Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kabupaten Aceh Barat.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Terpadu (Jimetera) 3.1 (2023): 79-86.
Rahmat, Faizal. PEMBERIAN PERIZINAN USAHA PERTASHOP SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DI KABUPATEN TEBO PROVINSI JAMBI. Diss. Universitas Andalas, 2022.
Yuhana, Ersa. Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Penyelenggaraan Perizinan dan Pengawasan Usaha Pertamina Shop. Diss. Hukum Administrasi Negara, 2022.
Sampe, Stefanus. “Efektivitas Penerapan Kebijakan Subsidi Bahan Bakar Minyak.” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 13.1 (2023): 43-49.
Fahlevi, M. Ikram. Kebijakan Pemerintah Tentang Larangan Penjualan Pertalite dalam Jeriken di SPBU Ditinjau Menurut Perpres No. 117 Tahun 2021 dan At-Tas’ ir Al-Jabari (Suatu Penelitian pada SPBU di Banda Aceh). Diss. UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023.
https://data-apbn.kemenkeu.go.id/lang/id/post/20/subsidi
https://www.bbc.com/indonesia/majalah-60954523
https://www.kominfo.go.id/content/detail/44006/pengalihan-subsidi-bbm-agar-lebih-tepat-sasaran-dan-bermanfaat-bagi-masyarakat/0/artikel_gpr
ttps://www.cnbcindonesia.com/news/20220609094138-4-345552/bisnis-spbu-pertashop-mati-suri-begini-kata-pertamina