KUASA hukum warga Green Village Kota Bekasi, Yanto Irianto menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi asal bunyi (asbun) dalam menyelesaikan persoalan dugaan penyerobotan lahan sengketa tanah mereka.
“Pemkot (Bekasi) asal bunyi aja, apa yang dilakukan oleh Pemkot harusnya turun tangan kepada masyarakat, untuk membenahi masalah- masalah yang ada di masyarakat,” kata Yanto, Sabtu (15/7/2023).
Selain itu, beberapa waktu lalu diketahui Pemkot Bekasi sempat menyambangi wilayah tersebut dan berjanji akan memfasilitasi dengan melakukan mediasi antara developer PT Surya Mitratama Persada dan warga Green Village yang terdampak.
Ironisnya, hingga saat ini pertemuan di antara keduanya belum juga terlaksana.
“Informasi yang saya dapat Pemerintah Kota Bekasi sudah dua kali melayangkan surat kepada PT namun tidak digubris,” tegasnya.
Meski Pemkot Bekasi sudah bersurat, Yanto menyebut seharusnya Pemkot Bekasi melakukan tindakan yang lebih nyata.
Bahkan dia menyinggung, soal sikap Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beberapa waktu lalu yang mengganggap bahwa Pemkot Bekasi juga dirugikan atas kasus tersebut.
“(Tri Adhianto) bicara di media bahwa saya dirugikan fasumnya, nyatanya masyarakat saya di sini dirugikan. Sehingga kami melaporkan ke Polres Bekasi,” lanjutnya.
Padahal, seharusnya Plt Wali Kota melindungi warganya (Green Village) dalam kasus ini. (zas)