JAKARTA, KORANBEKASI.ID – Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan peredaran 36 kilogram narkotika jenis sabu lewat penangkapan seorang kurir di Depok. Peredaran ini dilakukan dengan modus putus rantai yang sementara ini menyulitkan aparat menelusuri asal muasal barang terlarang tersebut.
Peredaran sabu ini diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan modus menggunakan bungkus kopi bermerek Amerika, Bluebeard. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa modus peredaran narkoba jenis sabu biasanya dengan menggunakan bungkus teh.
“Pengungkapan kasus sabu dengan modus disamarkan dengan berbagai bungkus (kopi) merek, ini merupakan pertama yang berbau Amerika. Kalau biasanya teh,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Karenanya, Karyoto menginstruksikan jajarannya agar menelusuri lebih jauh perihal pengungkapan kasus tersebut untuk mengetahui siapa saja bandar-bandar narkotika. Dengan koordinasi dan kerjasama melibatkan pihak lain hingga luar negeri untuk memerangi narkoba agar tidak beredar di Indonesia, khususnya wilayah Polda Metro Jaya.
“Tindak lanjut tentunya informasi ini jadi bahan untuk koordinasi, dan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang narkotika, baik BNN maupun di luar negeri. Karena beberapa kerja sama bilateral tentunya menjadi isu-isu yang diperangi bersama,” jelasnya.
Total barang bukti yang disita yakni 32 bungkus kopi hitam berisi sabu 34 kg, 2 bungkus teh berisi sabu 2 kg, serta 1 mobil Honda Jazz.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami selalu berharap seluruh masyarakat sekecil apa pun informasi yang didapat tolong laporkan kepada kami,” kata Karyoto.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial RB sebagai kurir ditangkap di kawasan Bojongsari, Depok. (zas)
Foto-foto: Gino F Hadi