HINGGA kini masih banyak sekolah dasar di Kota Bekasi yang ngotot membandrol uang seragam jenis batik dan olahraga di atas Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Tentu saja hal jni membuat geram anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Hj Evi Mafriningsianti.
Menurut wanita yang juga menjabat sebagai pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi ini, Dinas Pendidikan harus mengeluarkan surat edaran yang berisi standar penjualan baju seragam batik dan olahraga. Jadi, harus dengan surat edaran (soal harga baju seragam) dari Disdik biar pihak sekolah SD Negeri patuh. Selain itu, harga yang ditentukan untuk baju sergam batik dan olahraga harus terjangkau kemampuan orang tua siswa.
“Harus terjangkau masyarakat (ortu siswa), yang penting tidak memberatkan dan jika memungkinkan pembayaran bisa tempo, atau dicicil,” pungkas politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (fat)